
Moeldoko Mencari Bakat! Siapa Bakal Jadi Wakil KSP di Istana?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 December 2019 12:51

Bogor, CNBC Indonesia - Andi Widjajanto, eks Sekretariat Kabinet pemerintahan Jokowi - JK dikabarkan menjadi kandidat kuat Wakil Kepala Staf Kepresidenan mendampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko, yang ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) menegaskan bahwa posisi tersebut belum pasti ditempati oleh Andi Widjajanto.
"Ah belum. Belum belum. Lagi nyari-nyari," kata Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah mempersiapkan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk Jenderal TNI (Purn) Moeldoko selama 5 tahun yang akan datang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres yang diteken Jokowi itu, ada penambahan pos baru yaitu wakil kepala staf kepresidenan.
Kementerian Sekretariat Negara memang yang nantinya akan menyeleksi posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa nama yang saat ini tengah diseleksi.
Salah satu nama yang mencuat adalah Andi Wijayanto, eks Sekretaris Kabinet di periode pertama pemerintahan Jokowi - JK digadang-gadang akan menjadi deputi dari Moeldoko di kantor staf kepresidenan.
Namun, Moeldoko menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada tokoh yang dipilih untuk menempati posisi strategis tersebut. Moeldoko mengaku tengah menyeleksi beberapa nama potensial untuk mengisi jabatan itu.
"Ya fokus pada itu, pada itu teknokratisnya, dari profesional. Masih di seleksi," kata Moeldoko.
Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Perpres No 83/2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui beleid aturan tersebut, Kamis (26/12/2019), disebutkan susunan KSP, yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Adapun saat ini posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin KSP.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.
KSP dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi Pasal 16 ayat 2.
Lalu, bagaimana dengan hak Wakil KSP?
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 24.
Selain itu, KSP dapat mengangkat paling banyak lima orang staf khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Staf khusus ini diangkat dan diberhentikan oleh KSP.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b," bunyi Pasal 33.
(gus) Next Article Jokowi Lanjutkan KSP, Bagaimana Nasib Jenderal Moeldoko?
Meski demikian, Moeldoko, yang ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) menegaskan bahwa posisi tersebut belum pasti ditempati oleh Andi Widjajanto.
"Ah belum. Belum belum. Lagi nyari-nyari," kata Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres yang diteken Jokowi itu, ada penambahan pos baru yaitu wakil kepala staf kepresidenan.
Kementerian Sekretariat Negara memang yang nantinya akan menyeleksi posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa nama yang saat ini tengah diseleksi.
Salah satu nama yang mencuat adalah Andi Wijayanto, eks Sekretaris Kabinet di periode pertama pemerintahan Jokowi - JK digadang-gadang akan menjadi deputi dari Moeldoko di kantor staf kepresidenan.
Namun, Moeldoko menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada tokoh yang dipilih untuk menempati posisi strategis tersebut. Moeldoko mengaku tengah menyeleksi beberapa nama potensial untuk mengisi jabatan itu.
"Ya fokus pada itu, pada itu teknokratisnya, dari profesional. Masih di seleksi," kata Moeldoko.
Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Perpres No 83/2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui beleid aturan tersebut, Kamis (26/12/2019), disebutkan susunan KSP, yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Adapun saat ini posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin KSP.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.
KSP dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi Pasal 16 ayat 2.
Lalu, bagaimana dengan hak Wakil KSP?
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 24.
Selain itu, KSP dapat mengangkat paling banyak lima orang staf khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Staf khusus ini diangkat dan diberhentikan oleh KSP.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b," bunyi Pasal 33.
(gus) Next Article Jokowi Lanjutkan KSP, Bagaimana Nasib Jenderal Moeldoko?
Most Popular