Jokowi Teken Perpres Nomor 83/2019: Ada Pos Wakil KSP

Redaksi, CNBC Indonesia
25 December 2019 16:33
Demikian tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres itu, disiapkan pos baru, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Seperti dilaporkan detik.com, Dalam Pasal 4 Perpres No 83/2019 disebutkan susunan KSP, yaitu:

1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional

Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin KSP.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.

KSP dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi Pasal 16 ayat 2.

Lalu, bagaimana dengan hak Wakil KSP?



"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 24.

Selain itu, KSP dapat mengangkat paling banyak lima orang staf khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Staf khusus ini diangkat dan diberhentikan oleh KSP.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b," bunyi Pasal 33.

Saat ini, posisi Kepala Staf Kepresidenan ditempat oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Selama ini, Ia tidak memiliki wakil dan komando langsung ke deputi.

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019), Moeldoko mengatakan penambahan posisi wakil diperlukan karena pertimbangan beban kerja.

"Nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kepala lebih ke policy-nya. Akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko seperti dilansir detik.com.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article KSP Jadi Kakak Pembina Buzzer Jokowi, Benarkah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular