
Andi Widjajanto Jadi Wakil Moeldoko Pilihan Jokowi?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 December 2019 16:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata mempersiapkan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk Jenderal TNI (Purn) Moeldoko selama 5 tahun yang akan datang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres yang diteken Jokowi itu, ada penambahan pos baru yaitu wakil kepala staf kepresidenan.
Lantas, siapa kah tokoh penting yang akan mengisi posisi tersebut?
Kementerian Sekretariat Negara memang yang nantinya akan menyeleksi posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa nama yang saat ini tengah diseleksi.
Salah satu nama yang mencuat adalah Andi Widjajanto, eks Sekretaris Kabinet di periode pertama pemerintahan Jokowi - JK digadang-gadang akan menjadi deputi dari Moeldoko di kantor staf kepresidenan.
"Kita tunggu sampai pelantikan," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Fadjroel enggan merinci lebih jauh siapa yang nantinya akan menempati posisi strategis tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemilihan saat ini masih berlangsung di internal Kementerian Sekretariat Negara.
"Nanti diangkat dan diberhentikan presiden. Masih dalam proses di Setneg. [...] Ini setingkat wakil menteri, kalau akhirnya diangkat, itu berarti akan diangkat langsung oleh presiden," jelasnya.
Fadjroel membantah bahwa slot yang diberikan Jokowi untuk posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan justru memfasilitasi kader dari sejumlah partai politik. Menurutnya, hal ini murni karena kebutuhan pemerintah.
"Tidak ada. Ini dari pembicaraan kami dengan pak Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional. profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai," katanya.
"Dan kemudian mereka yang berpengalaman di wilayah birokrasi sehingga bisa membantu unit delivery assurance," sambung Fadjroel.
Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Perpres No 83/2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui beleid aturan tersebut, Kamis (26/12/2019), disebutkan susunan KSP, yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Adapun saat ini posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin KSP.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.
KSP dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi Pasal 16 ayat 2.
Lalu, bagaimana dengan hak Wakil KSP?
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 24.
Selain itu, KSP dapat mengangkat paling banyak lima orang staf khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Staf khusus ini diangkat dan diberhentikan oleh KSP.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b," bunyi Pasal 33.
(dru) Next Article Jokowi Lanjutkan KSP, Bagaimana Nasib Jenderal Moeldoko?
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres yang diteken Jokowi itu, ada penambahan pos baru yaitu wakil kepala staf kepresidenan.
Lantas, siapa kah tokoh penting yang akan mengisi posisi tersebut?
![]() |
Salah satu nama yang mencuat adalah Andi Widjajanto, eks Sekretaris Kabinet di periode pertama pemerintahan Jokowi - JK digadang-gadang akan menjadi deputi dari Moeldoko di kantor staf kepresidenan.
"Kita tunggu sampai pelantikan," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Fadjroel enggan merinci lebih jauh siapa yang nantinya akan menempati posisi strategis tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemilihan saat ini masih berlangsung di internal Kementerian Sekretariat Negara.
"Nanti diangkat dan diberhentikan presiden. Masih dalam proses di Setneg. [...] Ini setingkat wakil menteri, kalau akhirnya diangkat, itu berarti akan diangkat langsung oleh presiden," jelasnya.
Fadjroel membantah bahwa slot yang diberikan Jokowi untuk posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan justru memfasilitasi kader dari sejumlah partai politik. Menurutnya, hal ini murni karena kebutuhan pemerintah.
"Tidak ada. Ini dari pembicaraan kami dengan pak Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional. profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai," katanya.
"Dan kemudian mereka yang berpengalaman di wilayah birokrasi sehingga bisa membantu unit delivery assurance," sambung Fadjroel.
Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Perpres No 83/2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui beleid aturan tersebut, Kamis (26/12/2019), disebutkan susunan KSP, yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Adapun saat ini posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin KSP.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.
KSP dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi Pasal 16 ayat 2.
Lalu, bagaimana dengan hak Wakil KSP?
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 24.
Selain itu, KSP dapat mengangkat paling banyak lima orang staf khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Staf khusus ini diangkat dan diberhentikan oleh KSP.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b," bunyi Pasal 33.
(dru) Next Article Jokowi Lanjutkan KSP, Bagaimana Nasib Jenderal Moeldoko?
Most Popular