Sistem Upah Mau Diubah, Seperti Apa Bocorannya?

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
23 December 2019 16:16
Sistem upah akan diubah, menaker ingin semua pihak bisa diterima semua pihak, bisa?
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan mekanisme pengupahan akan diubah dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Formulasi tetapnya masih dibahas. Namun, Ida menuturkan pengupahan ke depan diharapkan bisa diterima baik dari pihak pengusaha dan buruh.

"Yang jelas kita akan mengubah mekanisme pengupahan yang bisa diterima semua pihak," kata Ida di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Ia menambahkan, formulasi pengupahan selama ini, sebelum PP 78/2015 tentang pengupahan, diatur berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan buruh dan perusahaan. Sementara, dalam PP 78/2015 rumus pengupahan memasukkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.

"Itu (KHL) sekarang sudah diakhiri karena sumbernya adalah BPS, kemudian ketentuan KHL kan sangat variatif. Itu sulit menentukan upah minimum," katanya.



"Bagaimana caranya upah minimum itu ada standardisasi yang tidak subjektif penghitungannya. Itu mempermudah kita menentukan UMP," ucap Ida.

Ia ingin mekanisme penghitungan upah dipermudah. Jika mengacu pada KHL, ada perbedaan standar hidup layak antar orang. Ida mencontohkan kemungkinan pengupahan berbasis kebutuhan konsumsi.

"Apakah mungkin basisnya adalah rata-rata konsumsi. Jika hidup layak bagi A, itu belum tentu layak bagi B. Bila kebutuhan konsumsi rata-rata kan kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh penduduk dalam satu provinsi, ini akan lebih mudah menghitungnya," ucapnya.

Namun, Ida mengatakan masih perlu membahasnya dengan mengundang pihak pengusaha dan buruh. Begitu pun dengan pengupahan berbasis data konsumsi seperti yang diutarakan, ini belum final.

"Ada saatnya kita sampaikan. Kami masih banyak mendengarkan dari berbagai pihak," ucapnya.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular