
Karpet Merah Jokowi Bagi Tenaga Kerja Asing via Omnibus Law
Efrem Siregar & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 December 2019 11:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja via omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Januari 2020.
Dalam paparan akhir tahun di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/12/2019), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah poin terkait ketenagakerjaan yang masuk dalam RUU tersebut. Salah satu poin penting berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA) yang akan dipermudah masuk ke Tanah Air.
"Agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang," kata Airlangga.
Menurut dia, selama ini, TKA kerap kesulitan mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan UU Imigrasi. Oleh karena itu, akan ada kemudahan terkait hal tersebut.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, mengungkapkan investor yang sudah berinvestasi dalam jangka waktu tertentu di Indonesia akan dapat kemudahan-kemudahan berupa proses perizinan visa.
"Sering kali untuk dapatkan visa izin tinggal sementara, ada RPTKA [Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing], segala macam. Persoalan dengan keimigrasian, dan sebagainya," ujar Elen.
Isu lain yang turut dibahas di dalamnya adalah penghitungan pengupahan tenaga kerja. Jam kerja dan pengupahan buruh mengalami perubahan.
Airlangga mengatakan pemerintah akan membuat jam kerja menjadi fleksibel. Di samping itu, besaran upah dihitung berdasarkan basis jam kerja dan harian.
"Kesepakatan kerja dan tentu hak pekerja dijamin dan terkait jenis pengupahannya untuk berbasis jam kerja dan harian. Jadi kita akan memberikan fleksibilitas, termasuk definisi jam kerja," ujar Airlangga.
Beberapa poin ketenagakerjaan di RUU Cipta Lapangan Kerja sudah terungkap. Sebenarnya poin penjelasan Airlangga memang menjadi isu krusial antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja selama beberapa tahun terakhir, terutama mengenai upah minimum yang setiap tahun mengalami kenaikan yang membuat berat pengusaha.
Namun, ada catatan dari ekonom senior INDEF Faisal Basri. Ia menilai Cipta Lapangan Kerja via omnibus law perlu dikaji secara komprehensif. Apalagi, menurut Faisal, gaung suara buruh nyaris tak terdengar dalam membahas RUU tersebut.
Saat ini, ada Tim Satgas Omnibus Law yang diketuai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan Perkasa Roeslani dan beranggotakan kalangan pengusaha, akademisi, jajaran pemerintah dan praktisi.
"Tidak ada kepentingan buruh yang terwakili dalam proses pembuatan ini," kata Faisal pekan lalu dalam sebuah diskusi.
Oleh karena itu, dia berpendapat RUU Cipta Lapangan Kerja cenderung akan bias berpihak kepada kepentingan kalangan pengusaha itu sendiri.
RUU Cipta Lapangan Kerja via omnibus law sendiri diharapkan segera dibahas DPR lantaran sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Airlangga juga optimistis Omnibus Law bisa selesai dalam tiga bulan sesuai harapan Presiden Jokowi.
Dari segi politik Jokowi diuntungkan dengam mayoritas kursi DPR RI berasal dari partai pendukung pemerintah. Catatan lain, Faisal berharap pemerintah jangan terlalu percaya diri. Sebab, tidak tertutup kemungkinan akan ada adangan dari kalangan pekerja yang mungkin suaranya tak terwakilkan.
(miq/miq) Next Article Airlangga Pede UU Omnibus Law Kelar dalam 3 Bulan
Dalam paparan akhir tahun di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/12/2019), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah poin terkait ketenagakerjaan yang masuk dalam RUU tersebut. Salah satu poin penting berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA) yang akan dipermudah masuk ke Tanah Air.
"Agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang," kata Airlangga.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, mengungkapkan investor yang sudah berinvestasi dalam jangka waktu tertentu di Indonesia akan dapat kemudahan-kemudahan berupa proses perizinan visa.
"Sering kali untuk dapatkan visa izin tinggal sementara, ada RPTKA [Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing], segala macam. Persoalan dengan keimigrasian, dan sebagainya," ujar Elen.
Isu lain yang turut dibahas di dalamnya adalah penghitungan pengupahan tenaga kerja. Jam kerja dan pengupahan buruh mengalami perubahan.
Airlangga mengatakan pemerintah akan membuat jam kerja menjadi fleksibel. Di samping itu, besaran upah dihitung berdasarkan basis jam kerja dan harian.
"Kesepakatan kerja dan tentu hak pekerja dijamin dan terkait jenis pengupahannya untuk berbasis jam kerja dan harian. Jadi kita akan memberikan fleksibilitas, termasuk definisi jam kerja," ujar Airlangga.
Beberapa poin ketenagakerjaan di RUU Cipta Lapangan Kerja sudah terungkap. Sebenarnya poin penjelasan Airlangga memang menjadi isu krusial antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja selama beberapa tahun terakhir, terutama mengenai upah minimum yang setiap tahun mengalami kenaikan yang membuat berat pengusaha.
Namun, ada catatan dari ekonom senior INDEF Faisal Basri. Ia menilai Cipta Lapangan Kerja via omnibus law perlu dikaji secara komprehensif. Apalagi, menurut Faisal, gaung suara buruh nyaris tak terdengar dalam membahas RUU tersebut.
Saat ini, ada Tim Satgas Omnibus Law yang diketuai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan Perkasa Roeslani dan beranggotakan kalangan pengusaha, akademisi, jajaran pemerintah dan praktisi.
"Tidak ada kepentingan buruh yang terwakili dalam proses pembuatan ini," kata Faisal pekan lalu dalam sebuah diskusi.
Oleh karena itu, dia berpendapat RUU Cipta Lapangan Kerja cenderung akan bias berpihak kepada kepentingan kalangan pengusaha itu sendiri.
RUU Cipta Lapangan Kerja via omnibus law sendiri diharapkan segera dibahas DPR lantaran sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Airlangga juga optimistis Omnibus Law bisa selesai dalam tiga bulan sesuai harapan Presiden Jokowi.
Dari segi politik Jokowi diuntungkan dengam mayoritas kursi DPR RI berasal dari partai pendukung pemerintah. Catatan lain, Faisal berharap pemerintah jangan terlalu percaya diri. Sebab, tidak tertutup kemungkinan akan ada adangan dari kalangan pekerja yang mungkin suaranya tak terwakilkan.
(miq/miq) Next Article Airlangga Pede UU Omnibus Law Kelar dalam 3 Bulan
Most Popular