Internasional
Meski Dimakzulkan, Warga AS Nilai Trump tak Harus Lengser
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
20 December 2019 09:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagian besar rakyat Amerika Serikat meyakini bahwa Donald Trump tak harus lengser dari jabatannya sebagai presiden. Hal itu tercermin dalam hasil jajak pendapat Reuters/Ipsos yang dirilis hari Kamis (19/12/2019).
Dalam survei itu dijelaskan bahwa salah satu alasan mengapa warga AS memilih Trump untuk tidak dilengserkan adalah karena Senat AS dalam sejarahnya jarang menyetujui pelengseran seorang presiden meski sudah ada persetujuan DPR.
Meski demikian, 53% responden setuju bahwa Trump menyalahgunakan jabatannya dan 51% setuju bahwa Trump menghalangi penyelidikan Kongres.
Sekitar 42% responden, yang kebanyakan adalah Demokrat, mengatakan Kongres harus memberikan sanksi utamanya dan mengeluarkan presiden dari jabatannya.
Sementara 17% lainnya mengatakan Trump harus ditegur secara resmi melalui kecaman kongres, 29% responden mengatakan mereka ingin proses pemakzulan dihentikan, dan sisanya mengatakan mereka tidak memiliki pendapat.
Lebih lanjut, hasil jajak pendapat secara keseluruhan menunjukkan, hanya 44% publik Amerika yang menyetujui penanganan impeachment Trump oleh DPR, sementara 41% tidak setuju.
"Dan ketika ditanya bagaimana impeachment mempengaruhi pandangan mereka tentang sang presiden, 26% mengatakan mereka lebih mendukung Trump sekarang, sementara 20% mengatakan mereka kurang mendukung, dan 48% tidak mengubah pandangan mereka sama sekali," tulis Reuters.
"Jajak pendapat Reuters/Ipsos menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil orang Amerika yang menginginkan Senat untuk melengserkan Trump dan Demokrat untuk mendorong lebih banyak orang di partai mereka untuk memilih Trump keluar dari jabatannya dalam pemilihan November 2020."
Reuters mengatakan, jajak pendapat tersebut dilakukan secara online, dalam bahasa Inggris, di seluruh AS. Jajak pendapat ini mengumpulkan tanggapan dari 1.108 orang antara 18-19 Desember dan memiliki interval kredibilitas, ukuran ketepatan, 3 poin persentase.
Sebelumnya, langkah pemakzulan DPR AS kemarin membuat Trump menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton. Sebelumnya, dalam kasus penyelidikan impeachment ini, Trump didakwa atas dua pasal yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya obstruksi (menghalang-halangi) kongres.
(sef/sef) Next Article Duh, Donald Trump Diancam Diculik & Dibunuh
Dalam survei itu dijelaskan bahwa salah satu alasan mengapa warga AS memilih Trump untuk tidak dilengserkan adalah karena Senat AS dalam sejarahnya jarang menyetujui pelengseran seorang presiden meski sudah ada persetujuan DPR.
Meski demikian, 53% responden setuju bahwa Trump menyalahgunakan jabatannya dan 51% setuju bahwa Trump menghalangi penyelidikan Kongres.
Sementara 17% lainnya mengatakan Trump harus ditegur secara resmi melalui kecaman kongres, 29% responden mengatakan mereka ingin proses pemakzulan dihentikan, dan sisanya mengatakan mereka tidak memiliki pendapat.
Lebih lanjut, hasil jajak pendapat secara keseluruhan menunjukkan, hanya 44% publik Amerika yang menyetujui penanganan impeachment Trump oleh DPR, sementara 41% tidak setuju.
"Dan ketika ditanya bagaimana impeachment mempengaruhi pandangan mereka tentang sang presiden, 26% mengatakan mereka lebih mendukung Trump sekarang, sementara 20% mengatakan mereka kurang mendukung, dan 48% tidak mengubah pandangan mereka sama sekali," tulis Reuters.
"Jajak pendapat Reuters/Ipsos menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil orang Amerika yang menginginkan Senat untuk melengserkan Trump dan Demokrat untuk mendorong lebih banyak orang di partai mereka untuk memilih Trump keluar dari jabatannya dalam pemilihan November 2020."
Reuters mengatakan, jajak pendapat tersebut dilakukan secara online, dalam bahasa Inggris, di seluruh AS. Jajak pendapat ini mengumpulkan tanggapan dari 1.108 orang antara 18-19 Desember dan memiliki interval kredibilitas, ukuran ketepatan, 3 poin persentase.
Sebelumnya, langkah pemakzulan DPR AS kemarin membuat Trump menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton. Sebelumnya, dalam kasus penyelidikan impeachment ini, Trump didakwa atas dua pasal yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya obstruksi (menghalang-halangi) kongres.
(sef/sef) Next Article Duh, Donald Trump Diancam Diculik & Dibunuh
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular