Internasional
Skandal Ini Biang Kerok Membaranya Pemakzulan Trump di AS
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
19 December 2019 14:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump 'resmi' dimakzulkan (impeached) di DPR AS, Rabu malam waktu setempat (18/19/2019).
Hal itu terjadi setelah mayoritas DPR menyetujui pasal-pasal yang bisa membuat Trump dimakzulkan.
Dalam kasus penyelidikan impeachment ini, Trump didakwa atas dua pasal. Yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya obstruksi (menghalang-halangi) kongres.
Dalam voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, anggota parlemen yang setuju pasal ini sebanyak 230 orang. Sementara yang menolak sebanyak 197.
Sementara untuk pasal kedua, sebanyak 229 anggota parlemen setuju Trump sudah menghalang-halangi kongres. Sementara sisanya 197 tidak setuju.
Ketua DPR AS, Nancy Pelosi mengatakan kejadian ini merupakan sejarah kelam AS.
"Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan," tegasnya.
Lalu sebenarnya apa yang menjadi sebab awal DPR AS memakzulkan Trump?
Hal itu terjadi setelah mayoritas DPR menyetujui pasal-pasal yang bisa membuat Trump dimakzulkan.
Dalam kasus penyelidikan impeachment ini, Trump didakwa atas dua pasal. Yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya obstruksi (menghalang-halangi) kongres.
Dalam voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, anggota parlemen yang setuju pasal ini sebanyak 230 orang. Sementara yang menolak sebanyak 197.
![]() |
Sementara untuk pasal kedua, sebanyak 229 anggota parlemen setuju Trump sudah menghalang-halangi kongres. Sementara sisanya 197 tidak setuju.
Ketua DPR AS, Nancy Pelosi mengatakan kejadian ini merupakan sejarah kelam AS.
"Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan," tegasnya.
Lalu sebenarnya apa yang menjadi sebab awal DPR AS memakzulkan Trump?
Next Page
Skandal Dengan Ukraina
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular