
Internasional
Hari Ini, DPR AS Voting Pemakzulan Trump!
Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
18 December 2019 09:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) akan menggelar voting pengesahan pasal pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump, Rabu (18/12/2019).
Hal ini diumumkan secara resmi oleh Ketua DPR AS Nancy Pelosi. DPR akan memilih apakah menyetujui dua pasal pemakzulan yang dituduhkan pada presiden kontroversial itu.
"Besok (hari ini), DPR akan menjalankan salah satu kekuatan paling serius yang diberikan kepada kami oleh Konstitusi, untuk memilih apakah menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden AS," katanya dalam sebuah surat edaran, sebagaimana dikutip AFP.
"Di masa yang genting bagi sejarah bangsa kita, kita harus menghormati sumpah kita untuk mendukung dan mempertahankan konstitusi kita untuk mendukung dan mempertahankan konstitusi dari semua musuh, asing dan domestik."
Perlu diketahui pemakzulan Trump sudah berlangsung tiga bulan terakhir. Pemakzulan dilakukan karena penyalagunaan kekuasaan oleh Trump terkait skandal dengan Presiden Ukraina Zelenskiy.
Kala itu, Trump meminta Ukraina untuk menyelidiki Hunter Biden, anak Joe Biden yang jadi lawan politik Trump di Pemilu Presiden 2020 dari Partai Demokrat.
Bila Trump dimakzulkan oleh DPR AS, keputusan ini akan diserahkan ke Senat AS. AS memiliki konsep politik dua kamar. DPR dikuasai oleh Demokrat sementara Senat oleh Republik, yang partai pendukung Trump. Proses akan berlanjut di Senat.
Trump adalah presiden ke 45 AS. Ia akan menjadi pemimpin ketiga AS yang menghadapi pemakzulan selain Bill Clinton dan Andrew Johnson. Meski demikian, keduanya tidak jadi dimakzulkan.
Sementara itu, dalam suratnya Trump marah besar pada DPR AS.
Trump mengatakan tuduhan kepada dirinya adalah penipuan dan ketidakadilan. "Anda telah merendahkan makna dari sebuah kata yang sangat buruk, pemakzulan!" tulisnya.
(sef/sef) Next Article Kemungkinan Trump Lengser Makin Besar, Ini Buktinya
Hal ini diumumkan secara resmi oleh Ketua DPR AS Nancy Pelosi. DPR akan memilih apakah menyetujui dua pasal pemakzulan yang dituduhkan pada presiden kontroversial itu.
"Besok (hari ini), DPR akan menjalankan salah satu kekuatan paling serius yang diberikan kepada kami oleh Konstitusi, untuk memilih apakah menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden AS," katanya dalam sebuah surat edaran, sebagaimana dikutip AFP.
Perlu diketahui pemakzulan Trump sudah berlangsung tiga bulan terakhir. Pemakzulan dilakukan karena penyalagunaan kekuasaan oleh Trump terkait skandal dengan Presiden Ukraina Zelenskiy.
Kala itu, Trump meminta Ukraina untuk menyelidiki Hunter Biden, anak Joe Biden yang jadi lawan politik Trump di Pemilu Presiden 2020 dari Partai Demokrat.
Bila Trump dimakzulkan oleh DPR AS, keputusan ini akan diserahkan ke Senat AS. AS memiliki konsep politik dua kamar. DPR dikuasai oleh Demokrat sementara Senat oleh Republik, yang partai pendukung Trump. Proses akan berlanjut di Senat.
Trump adalah presiden ke 45 AS. Ia akan menjadi pemimpin ketiga AS yang menghadapi pemakzulan selain Bill Clinton dan Andrew Johnson. Meski demikian, keduanya tidak jadi dimakzulkan.
Sementara itu, dalam suratnya Trump marah besar pada DPR AS.
Trump mengatakan tuduhan kepada dirinya adalah penipuan dan ketidakadilan. "Anda telah merendahkan makna dari sebuah kata yang sangat buruk, pemakzulan!" tulisnya.
(sef/sef) Next Article Kemungkinan Trump Lengser Makin Besar, Ini Buktinya
Most Popular