
Alamak! Nasib Trump Belum Mujur, Digugat Lagi di Pengadilan

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Keamanan Nasional Amerika Serikat (AS) yang juga anggota Kongres, Bennie Thompson, mengajukan gugatan terhadap Presiden AS ke-45 Donald Trump.
Ia melaporkan Trump ke pengadilan dengan tuduhan menghasut pemberontakan mematikan di gedung Kongres, Capitol Hill, untuk membatalkan sertifikasi kemenangan Joe Biden, 6 Januari lalu.
"Yang ingin saya lakukan hanyalah melakukan pekerjaan saya (saat parlemen bersidang di 6 Januari)," kata Thompson yang berasal dari Partai Demokrat kepada wartawan hari Selasa (16/2/2021).
"Dan 'pemberontakan' yang terjadi mencegah saya melakukan itu,".
Gugatan ini dinilai merupakan langkah yang lebih tepat, untuk membuat Trump bertanggung jawab, mengingat dalam voting pemakzulan di Senat ia lolos dari upaya pemakzulan.
Secara rinci, gugatan diajukan di pengadilan federal di Washington di bawah undang-undang era Rekonstruksi yang disebut Ku Klux Klan Act.
Gugatan itu juga melacak upaya berlarut-larut oleh Trump dan pengacarannya Giuliani untuk meragukan hasil pemilu, meskipun pengadilan di seluruh negeri dan pejabat pemlihan negara bagian berulang kali menolak tuduhan penipuan yang tidak berdasar.
"Rangkaian peristiwa yang diatur dengan hati-hati yang terjadi pada reli Save America dan penyerbuan Capitol bukanlah kebetulan atau kebetulan," tulis gugatan tersebut.
"Itu adalah puncak yang diharapkan dan dapat diperkirakan dari kampanye yang dikoordinasikan dengan hati-hati untuk mengganggu proses hukum yang diperlukan untuk mengonfirmasi penghitungan suara yang diberikan di Electoral College."
Sementara itu seorang penasihat Trump, Jason Miller, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Trump tidak mengatur unjuk rasa yang mendahului kerusuhan.
"(Trump) tidak menghasut atau bersekongkol untuk menghasut kekerasan apa pun di Capitol pada 6 Januari," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki mengatakan kepada wartawan bahwa Biden mendukung hak-hak individu untuk mengambil langkah-langkah melalui proses peradilan.
Unjuk rasa untuk menolak penetapan Joe Biden sebagai presiden berlangsung ricuh awal Januari. Massa pendukung Trump yang berkumpul di Washington DC itu mencoba merangsek masuk ke gedung parlemen AS The Capitol.
Media Inggris Time menyebutkan bahwa niatan massa untuk mengepung Capitol telah disulut oleh Trump. Sebelumnya presiden asal New York itu sempat menghadiri acara itu dan memberikan sepatah dua patah kata di depan pendukungnya.
Ia menyampaikan bahwa ia tidak akan mengakui kekalahannya pada pemilu 3 November lalu. Ia terus menerus menyerang legitimasi pemilu.
"Kami tidak akan pernah menyerah. Kami tidak akan pernah menyerah. Itu tidak akan pernah terjadi. Anda tidak mengakui jika melibatkan kematian. Negara kita sudah muak. Kami tidak akan tahan lagi," ucap Trump dalam demonstrasi "Save America March" itu.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh, Donald Trump Diancam Diculik & Dibunuh