
Jurus Jokowi Agar Pekerja RI Kuat Saing di Perdagangan Bebas
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
17 December 2019 20:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 83/2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa. PP ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
PP 83/2019 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memiliki dan mempekerjakan tenaga teknis yang kompeten. Hal itu dibuktikan lewat sertifikat kompetensi, sebagaimana disebutkan pada pasal 6 ayat 1.
"Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi," tulis pasal 7 ayat 2.
Adapun lingkup perdagangan jasa yang diatur di antaranya, jasa bisnis dan jasa distribusi.
Jasa bisnis misalnya, jasa profesional, jasa komputer, jasa penelitian dan pengembangan, jasa real estate, jasa sewa beli, jasa rental atau sewa guna usaha (easing).
Sementara jasa distribusi contohnya jasa keagenan, jasa perdagangan besar, jasa perdagangan eceran, waralaba, dan Jasa distribusi lainnya.
Tidak hanya jasa bisnis dan jasa distribusi, aturan ini juga mencakup pada jasa komunikasi, jasa pendidikan, jasa lingkungan hidup, jasa keuangan, jasa konstruksi dan teknik terkait, jasa kesehatan dan sosial, jasa rekreasi kebudayaan dan olahraga, jasa pariwisata, jasa transportasi dan jasa lainnya.
Namun, ada pertimbangan sebelum pemberlakuan kewajiban kompetensi dilakukan. Beberapa di antaranya soal keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, dan kesiapan infrastruktur lembaga sertifikasi kompetensi.
Mengenai kompetensi, hal ini paling sedikit mencakup standar kompetensi dan penyedia jasa. Kompetensi si tenaga teknis harus relevan dengan bidangnya.
Pada pasal 7 ayat 4 disebutkan bahwa standar kompetensi tersebut berupa standar kompetensi nasional, standar kompetensi khusus dan/atau standar kompetensi internasional.
Lalu bagaimana jika memakai tenaga teknis dari negara luar?
Penyedia jasa dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain. Hal ini dapat dilihat pada pasal 9 ayat 1. Kompetensinya dapat diakui pemerintah pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
Bila belum dilakukan perjanjian saling pengakuan, maka tenaga teknis tersebut melakukan sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Ada sanksi kepada penyedia jasa yang melanggar kewajiban memiliki dan mempekerjakan tenaga teknis yang kompeten.
Sebagaimana bunyi pasal 11, penyedia jasa yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.
Peraturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 3 Desember 2019 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Desember 2019.
Pada penjelasan PP ini kental dengan semangat mengangkat kemampuan pekerja Indonesia agar bersaing dalam perdagangan bebas:
Sektor Jasa merupakan unsur terbesar dan penting dalam perekonomian nasional dan dunia.Perdagangan Jasa sangat penting tidak hanya bagi pertumbuhan perekonomian, namun juga bagi penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Dalam era Perdagangan bebas saat ini, salah satunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) persaingan usaha semakin meningkat, Penyedia Jasa harus didukung oleh Tenaga Teknis yang Kompeten. Indonesia saat ini memiliki tenaga kerja yang bervariasi dari sisi keahlian dan tingkat profesionalitas. Bervariasinya profesionalitas tersebut, membutuhkan suatu panduan yang jelas agar tercipta standardisasi kompetensi secara global. Standardisasi kompetensi
tersebut harus ditunjukkan dengan bukti pengakuan yang ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi, sebagai pegangan bagi para tenaga kerja agar mampu meningkatkan daya saing mereka.
Standardisasi kompetensi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan tenaga
kerja Indonesia untuk menghadapi Perdagangan bebas. Standar kompetensi juga dibutuhkan dalam rangka menjamin perlindungan konsumen terhadap keselamatan, kesehatan, dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup. Manfaat lain adalah guna pengakuan standardisasi kompetensi dengan
negara lain, serta meningkatkan persaingan usaha yang sehat.
Saat ini di Indonesia pengaturan mengenai kewajiban Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa didukung oleh Tenaga Teknis yang Kompeten diatur di banyak Instansi. Peraturan yang memayungi seluruh jenis Jasa bidang Perdagangan khususnya terkait kewajiban tersebut dan pengenaan sanksi bagi Penyedia Jasa yang tidak memiliki Tenaga Teknis yang Kompeten telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(hoi/hoi) Next Article India Batu Sandungan RI Tuntaskan Perdagangan Bebas 16 Negara
PP 83/2019 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memiliki dan mempekerjakan tenaga teknis yang kompeten. Hal itu dibuktikan lewat sertifikat kompetensi, sebagaimana disebutkan pada pasal 6 ayat 1.
"Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi," tulis pasal 7 ayat 2.
Jasa bisnis misalnya, jasa profesional, jasa komputer, jasa penelitian dan pengembangan, jasa real estate, jasa sewa beli, jasa rental atau sewa guna usaha (easing).
Sementara jasa distribusi contohnya jasa keagenan, jasa perdagangan besar, jasa perdagangan eceran, waralaba, dan Jasa distribusi lainnya.
Tidak hanya jasa bisnis dan jasa distribusi, aturan ini juga mencakup pada jasa komunikasi, jasa pendidikan, jasa lingkungan hidup, jasa keuangan, jasa konstruksi dan teknik terkait, jasa kesehatan dan sosial, jasa rekreasi kebudayaan dan olahraga, jasa pariwisata, jasa transportasi dan jasa lainnya.
Namun, ada pertimbangan sebelum pemberlakuan kewajiban kompetensi dilakukan. Beberapa di antaranya soal keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, dan kesiapan infrastruktur lembaga sertifikasi kompetensi.
Mengenai kompetensi, hal ini paling sedikit mencakup standar kompetensi dan penyedia jasa. Kompetensi si tenaga teknis harus relevan dengan bidangnya.
Pada pasal 7 ayat 4 disebutkan bahwa standar kompetensi tersebut berupa standar kompetensi nasional, standar kompetensi khusus dan/atau standar kompetensi internasional.
Lalu bagaimana jika memakai tenaga teknis dari negara luar?
Penyedia jasa dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain. Hal ini dapat dilihat pada pasal 9 ayat 1. Kompetensinya dapat diakui pemerintah pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
Bila belum dilakukan perjanjian saling pengakuan, maka tenaga teknis tersebut melakukan sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Ada sanksi kepada penyedia jasa yang melanggar kewajiban memiliki dan mempekerjakan tenaga teknis yang kompeten.
Sebagaimana bunyi pasal 11, penyedia jasa yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.
Peraturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 3 Desember 2019 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Desember 2019.
Pada penjelasan PP ini kental dengan semangat mengangkat kemampuan pekerja Indonesia agar bersaing dalam perdagangan bebas:
Sektor Jasa merupakan unsur terbesar dan penting dalam perekonomian nasional dan dunia.Perdagangan Jasa sangat penting tidak hanya bagi pertumbuhan perekonomian, namun juga bagi penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Dalam era Perdagangan bebas saat ini, salah satunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) persaingan usaha semakin meningkat, Penyedia Jasa harus didukung oleh Tenaga Teknis yang Kompeten. Indonesia saat ini memiliki tenaga kerja yang bervariasi dari sisi keahlian dan tingkat profesionalitas. Bervariasinya profesionalitas tersebut, membutuhkan suatu panduan yang jelas agar tercipta standardisasi kompetensi secara global. Standardisasi kompetensi
tersebut harus ditunjukkan dengan bukti pengakuan yang ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi, sebagai pegangan bagi para tenaga kerja agar mampu meningkatkan daya saing mereka.
Standardisasi kompetensi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan tenaga
kerja Indonesia untuk menghadapi Perdagangan bebas. Standar kompetensi juga dibutuhkan dalam rangka menjamin perlindungan konsumen terhadap keselamatan, kesehatan, dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup. Manfaat lain adalah guna pengakuan standardisasi kompetensi dengan
negara lain, serta meningkatkan persaingan usaha yang sehat.
Saat ini di Indonesia pengaturan mengenai kewajiban Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa didukung oleh Tenaga Teknis yang Kompeten diatur di banyak Instansi. Peraturan yang memayungi seluruh jenis Jasa bidang Perdagangan khususnya terkait kewajiban tersebut dan pengenaan sanksi bagi Penyedia Jasa yang tidak memiliki Tenaga Teknis yang Kompeten telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(hoi/hoi) Next Article India Batu Sandungan RI Tuntaskan Perdagangan Bebas 16 Negara
Most Popular