Masalah Upah Bikin Omnibus Law Lapangan Kerja Jadi Alot

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 December 2019 21:00
Persoalan upah menjadi yang alot dibahas dalam omnibus law cipta lapangan kerja.
Foto: REUTERS/Ann Wang
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menceritakan apa saja yang menjadi hambatan mengapa omnibus law lapangan cipta kerja atau RUU Cipta Lapangan Kerja.

Airlangga mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terhambat pada pembahasan di aspek lapangan pekerjaan. Di dalamnya terkait definisi jam kerja, prinsip easy hiring dan flexibel hour, upah, dan pesangon

"Ya masih kurang, kita masih rapat sama Kemenaker dan dari menaker belum selesai," ujar Airlangga di kantornya, Jumat (13/12/2019).

Menurutnya, berkas soal Cipta Lapangan Kerja akan rampung Januari 2020 mendatang.



Subtansinya mencakup Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

"DPR juga udah mau reses, kan [masa tugas DPR 2019] cuma sampai 18 Desember. Kan nggak mungkin bahas undang-undang satu hari," tuturnya.

Sementara itu, kata Airlangga berkas Omnibus Law Perpajakan sudah rampung Desember ini. Hanya tinggal menunggu surat dari Presiden Joko Widodo kepada DPR.

"Kita kan mesti ada surat dari Presiden. Kan ada mekanisme di DPR dan harus ada konsultasi publik, kesepakatan dua pihak," jelas Airlangga.

Omnibus law perpajakan itu mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas. Substansi perpajakan dan kebijakan fiskal yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Anies, Airin, Sampai James Riady Masuk Satgas Omnibus Law

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular