
Dirjen Bea Cukai Sah Tetapkan Ambang Batas Bea Impor Terbaru
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan menjelaskan mengenai penetapan ambang batas bea impor. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa saat ini jumlah dokumen barang impor yang nilainya di bawah USD 75 mencapai 98,65%.
Sehingga dengan banyaknya masukan terkait perlindungan kepada produsen dalam negeri yang bersaing langsung dengan barang impor ini maka dari aturan semula untuk barang di bawah USD 75 tarif masuk 7,5% , PPn 10% dan PPh jika memiliki NPWP dikenakan 10% dan jika tidak memiliki NPWP menjadi 20% dirubah menjadi : Untuk Trancehold ditetapkan untuk bea masuk turun dari USD 75 ke USD 3 dan merubah dari yang sebelumnya USD 75 menjadi tidak ada ambang batas.
Selengkapnya saksikan Breaking News, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2019)

-
1.
-
2.
-
3.