Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen Bea Cukai terus berupaya menahan masuknya gelombang tsunami impor tekstil melalui aturan bea masuk, dimana menurut Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat penerapan kebijakan sementara ini akan berlangsung selama 200 hari. Dimana dalam kurun waktu ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag akan melakukan penyelidikan atas lonjakan impor kain tekstil, baru kemudian akan disimpulkan dan diambil keputusan lanjutan.
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 11/11/2019).