
1 Januari 2020 Iuran BPJS Sudah Pasti Naik Double! Bersiap...
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
13 December 2019 13:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sudah dirilis.
Tak ada lagi pembahasan di DPR maupun penolakan di tingkat para pengambil keputusan. Kenaikan iuran kini menjadi sebuah keniscayaan yang harus diterima masyarakat.
Bahkan, BPJS Kesehatan sendiri sudah mengingatkan kembali adanya kenaikan ini pada 1 Januari 2020. Melalui layanan pesan singkat (SMS), BPJS Kesehatan mengajak untuk melunasi tagihan dan bersiap dengan kenaikan dua kali lipat iuran di tahun depan.
"Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls 1 Rp160rb, kls 2 Rp110rb, kls 3 Rp42rb. Info hub 1500400."
Melihat kembali aturan yang diteken Presiden Jokowi, dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis beleid aturan tersebut.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Tak ada lagi pembahasan di DPR maupun penolakan di tingkat para pengambil keputusan. Kenaikan iuran kini menjadi sebuah keniscayaan yang harus diterima masyarakat.
Bahkan, BPJS Kesehatan sendiri sudah mengingatkan kembali adanya kenaikan ini pada 1 Januari 2020. Melalui layanan pesan singkat (SMS), BPJS Kesehatan mengajak untuk melunasi tagihan dan bersiap dengan kenaikan dua kali lipat iuran di tahun depan.
Melihat kembali aturan yang diteken Presiden Jokowi, dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis beleid aturan tersebut.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Most Popular