
Solusi Subsidi buat BPJS Kelas III ala Terawan, Efektifkah?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 December 2019 09:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan akan naik pada 2020. Kendati demikian, pemerintah sudah menyiapkan skema alternatif untuk memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, berdasarkan keputusan bersama dengan Komisi IX DPR, alternatif untuk subsidi kelas diambil dari surplus yang diperoleh dari kenaikan iuran di kelas lain.
"Dengan adanya Perpres 75/2019, makanya surplus PBI [Penerima Bantuan Iuran]. Nah bagian surplusnya dimanfaatkan bantu subsidi tingkat kelas III. Itu sudah ada perundangannya. Dan DPR setuju karena enggak perlu aturan baru yang aneh-aneh. Cukup keputusan BPJS," kata Terawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Sebelumnya, pemerintah bersama BPJS telah menyepakati untuk memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) berdasarkan Perpres 75 tahun 2019.
Dengan begitu, kata dia, pihaknya bersama BPJS Kesehatan hanya perlu melaporkan rencana subsidi untuk PBPU dan BP kelas III ini ke Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat menghadapi kenaikan iuran tahun depan.
"Yang jelas dong uangnya sudah ada [dari dana PBI]. Sementara urusan defisit itu nanti ditutupi dengan efisiensi," ujarnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan saat ini pihaknya tetap concern dengan aturan dan prinsipnya tergantung regulator. Fachmi juga menyampaikan, pihaknya bakal menutupi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 16 triliun.
"Untuk menutupi defisit di tahun ini dulu. Karena utang kami ke rumah sakit banyak per hari ini, proyeksinya Rp 16 triliun. Prinsipnya menjaga governance dan manage keuangan ke depan," tutur Fachmi.
(tas/tas) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, berdasarkan keputusan bersama dengan Komisi IX DPR, alternatif untuk subsidi kelas diambil dari surplus yang diperoleh dari kenaikan iuran di kelas lain.
![]() |
"Dengan adanya Perpres 75/2019, makanya surplus PBI [Penerima Bantuan Iuran]. Nah bagian surplusnya dimanfaatkan bantu subsidi tingkat kelas III. Itu sudah ada perundangannya. Dan DPR setuju karena enggak perlu aturan baru yang aneh-aneh. Cukup keputusan BPJS," kata Terawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Sebelumnya, pemerintah bersama BPJS telah menyepakati untuk memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) berdasarkan Perpres 75 tahun 2019.
Dengan begitu, kata dia, pihaknya bersama BPJS Kesehatan hanya perlu melaporkan rencana subsidi untuk PBPU dan BP kelas III ini ke Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat menghadapi kenaikan iuran tahun depan.
"Yang jelas dong uangnya sudah ada [dari dana PBI]. Sementara urusan defisit itu nanti ditutupi dengan efisiensi," ujarnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan saat ini pihaknya tetap concern dengan aturan dan prinsipnya tergantung regulator. Fachmi juga menyampaikan, pihaknya bakal menutupi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 16 triliun.
"Untuk menutupi defisit di tahun ini dulu. Karena utang kami ke rumah sakit banyak per hari ini, proyeksinya Rp 16 triliun. Prinsipnya menjaga governance dan manage keuangan ke depan," tutur Fachmi.
(tas/tas) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular