
Kenaikan Iuran BPJS Wajib, Terawan Beri 3 Skema Alternatif
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 December 2019 16:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrato usulkan 3 alternatif untuk iuran BPJS Kesehatan. Hal itu dia sampaikan saat melakukan rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (12/12/2019).
Terawan mengatakan sampai saat ini, BPJS diproyeksikan masih memiliki defisit sekitar Rp 16 triliun. Oleh karena itu, menurut Terawan kenaikan iuran BPJS itu tidak lagi bisa ditunda, dan harus dilakukan tahun depan.
Kendati demikian, meskipun kenaikan iuran BPJS itu harus dilakukan, Terawan menawarkan tiga alternatif.
Alternatif yang diusulkan Terawan yakni, usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja Kelas III.
Kendati demikian, kata Terawan alternatif itu masih menunggu kepastian jawaban dari Menteri Keuangan.
Sementara, alternatif kedua, Terawan mengatakan, agar memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang, yang mana akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019.
"Profit ini digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III," jelas Terawan.
Kemudian, untuk alternatif ketiga, kata Terawan, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan DTKS (Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial).
"Dalam data PBI non DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Mensos," jelas dia.
"Rencana pen-nonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta PBPU dan BP Kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa," kata Terawan.
Sementara Komisi IX DPR bersisi kukuh menolak agar iuran BPJS Kesehatan naik tahun depan.
Terawan bersama Dirut BPJS Fachmi Idris saat ini sedang melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah kenaikan iuran BPJS bisa ditunda atau tidak.
(dru) Next Article Iuran BPJS Naik, Terawan: Kalau Mau Turun Kelas Silakan
Terawan mengatakan sampai saat ini, BPJS diproyeksikan masih memiliki defisit sekitar Rp 16 triliun. Oleh karena itu, menurut Terawan kenaikan iuran BPJS itu tidak lagi bisa ditunda, dan harus dilakukan tahun depan.
Kendati demikian, meskipun kenaikan iuran BPJS itu harus dilakukan, Terawan menawarkan tiga alternatif.
![]() |
Kendati demikian, kata Terawan alternatif itu masih menunggu kepastian jawaban dari Menteri Keuangan.
Sementara, alternatif kedua, Terawan mengatakan, agar memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun mendatang, yang mana akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019.
"Profit ini digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP Kelas III," jelas Terawan.
"Dalam data PBI non DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Mensos," jelas dia.
"Rencana pen-nonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta PBPU dan BP Kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa," kata Terawan.
Sementara Komisi IX DPR bersisi kukuh menolak agar iuran BPJS Kesehatan naik tahun depan.
Terawan bersama Dirut BPJS Fachmi Idris saat ini sedang melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah kenaikan iuran BPJS bisa ditunda atau tidak.
(dru) Next Article Iuran BPJS Naik, Terawan: Kalau Mau Turun Kelas Silakan
Most Popular