
Jamkesda KS Disetop, Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kota Bekasi memberi mandat kepada Tim Advokasi Patriot Kota Bekasi dan atas dukungan masyarakat, termasuk tokoh agama, melakukan upaya hukum Judicial Review terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerangkan pihaknya menyambut baik dukungan masyarakat atas upaya pemerintah Kota Bekasi untuk mengajukan Judicial Review atau hak uji materi.
Dukungan ini menurutnya akan sangat membantu pemerintah dalam memperjuangkan kebijakan pelayanan kesehatan yang dianggap telah bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
"Semoga kebutuhan masyarakat sebuah pelayanan konkret berintegritas dan tidak membebani masyarakat, dapat kita wujudkan bersama di kota Bekasi," kata Bang Pepen, panggilan akrabnya, dalam pernyataan resmi dikutip CNBC Indonesia, Senin (9/12/2019).
Judicial Review atau hak uji materi adalah [roses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Pepen menjelaskan pengajuan ini lantaran menurut pertimbangan, UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 12 yakni Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan dan menjadi prioritas yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.
"Tim advokasi patriot agar segera menyampaikan Judicial Riview ke MA dan MK," ungkapnya.
Kemudian disebutkan, Perpres Nomor 82 tahun 2018 dan Perpres Nomor 75 tentang Integrasi ke BPJS, serta Permendagri Nomor 33/2019 di mana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.
"Pemerintah tidak sedikitpun berniat menghentikan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan [Jamkesda KS-NIK] namun kita tetap menempuh jalur hukum program kesehatan Kota Bekasi bisa menjadi komplementer kebijakan pusat. Sambil kita tempuh upaya hukum lewat Judicial Review semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar," pungkasnya.
Sebelumnya beredar Surat Edaran Pemkot Bekasi akan menghentikan Jamkesda KS-NIK mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang diterima oleh CNBC Indonesia bahwa dasar penghentian program ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 terutama dalam bagian h poin 8.
Isi dari pedoman tersebut adalah Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.
Meski demikian, SE tersebut menyatakan bahwa Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan terpisah, tokoh AgamasSe-Kota Bekasi dari berbagai agama sepakat memberi dukungan Pemkot Bekasi yang tengah menempuh upaya hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi H Abdul Manan mengatakan tokoh agama dan tokoh masyarakat mewakili masyarakat menyampaikan dukungan kepada Wali Kota Bekasi dalam upaya mengajukan Judicial Review.
"Apa yang menjadi cita-cita Wali Kota Bekasi dengan dukungan seluruh tokoh masyarakat dan agama di Kota Bekasi, Tuhan yang maha kuasa memberi kekuatan. Dan mengabulkan cita-cita seluruh masyarakat yang diwakili tokoh agama dan tokoh masyarakat," ungkap Abdul Manan, dalam Rakor Penyelesaian KS NIK Minggu malam, (8/12/2019), dalam pernyataan resmi.
Apa kata Ombudsman soal layanan kesehatan dari negara?
(tas/sef) Next Article Jakarta & Bekasi Makin Mesra, Anies-Pepen Resmikan Flyover
