
Aturan Jual Online Wajib Izin Dikritik, Mendag Bergeming
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
10 December 2019 20:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru diterbitkan mendapat kritik. Salah satunya dari pemerhati perpajakan Yustinus Prastowo.
Ia mengatakan meski PP 80/2019 logis dan perlu, itu bukan prioritas di tengah kondisi perekonomian saat ini yang dinilainya berat. Ia menyarankan pejabat untuk merasakan nasib sebagai pelapak atau penjual online. Dengan adanya PP 80, pelapak online wajib berizin.
"Banyak pelapak yang masih coba-coba berdagang. Sebagian besar masih gagal. Lha kalau mau memperbesar marketplace, tapi untuk masuk saja dihambat, bagaimana mau besar? Lama-lama memang benar: enakan jualan di medsos," tulis Prastowo melalui akun Twitter @prastow, Selasa (10/12/2019).
Menanggapi kritikan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan PP 80/2019 tak mungkin menyulitkan pelaku e-commerce. Selain itu, untuk melindungi konsumen.
"PP 80 untuk memudahkan dunia usaha, tidak mungkin menyulitkan, turunannya akan dibuat memudahkan dunia usaha dan melindungi konsumen," kata Agus dikonfirmasi di kantor Kemendag, Selasa (10/12/2019).
Saat ditanya lebih lanjut tentang perlambatan ekonomi, ia mengatakan hal tersebut tak berpengaruh. "Nggak berpengaruh," ucap Agus.
PP 80/2019 juga akan mengakomodir pengumpulan data di e-commerce. Ia kembali menekankan bahwa terdaftarnya pelaku usaha nanti, ini akan memperjelas kualifikasi produk mereka kepada konsumen.
(hoi/hoi) Next Article Jokowinomics: Benci Produk Asing, Apa Bisa RI Tanpa Impor?
Ia mengatakan meski PP 80/2019 logis dan perlu, itu bukan prioritas di tengah kondisi perekonomian saat ini yang dinilainya berat. Ia menyarankan pejabat untuk merasakan nasib sebagai pelapak atau penjual online. Dengan adanya PP 80, pelapak online wajib berizin.
"Banyak pelapak yang masih coba-coba berdagang. Sebagian besar masih gagal. Lha kalau mau memperbesar marketplace, tapi untuk masuk saja dihambat, bagaimana mau besar? Lama-lama memang benar: enakan jualan di medsos," tulis Prastowo melalui akun Twitter @prastow, Selasa (10/12/2019).
"PP 80 untuk memudahkan dunia usaha, tidak mungkin menyulitkan, turunannya akan dibuat memudahkan dunia usaha dan melindungi konsumen," kata Agus dikonfirmasi di kantor Kemendag, Selasa (10/12/2019).
Saat ditanya lebih lanjut tentang perlambatan ekonomi, ia mengatakan hal tersebut tak berpengaruh. "Nggak berpengaruh," ucap Agus.
PP 80/2019 juga akan mengakomodir pengumpulan data di e-commerce. Ia kembali menekankan bahwa terdaftarnya pelaku usaha nanti, ini akan memperjelas kualifikasi produk mereka kepada konsumen.
(hoi/hoi) Next Article Jokowinomics: Benci Produk Asing, Apa Bisa RI Tanpa Impor?
Most Popular