Mendag Muncul, Jelaskan Soal Larangan Ekspor CPO Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara terhadap pertumbuhan pelarangan ekspor minyak goreng sawit (CPO) dan turunannya. Semula Pemerintah tidak melarang ekspor CPO, namun kini pemerintah bakal melarangnya.
"Demi memenuhi kebutuhan masyarakat seperti yang sudah dijelaskan Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm olein, RBD palm oil, dan minyak jelantah berlaku hari ini 28 april 2022 sampai harga migor mencapai keterjangkauan," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (28/4/22)
Larangan itu tertuang dalam Permendag 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached Deodorized Palm Oil, Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
"Berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk kawasan perdagangan bebas yaitu Batam, Bintan, Karimun dan Sabang," sebut Lutfi.
"Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini memastikan ketersediaan minyak goreng terjangkau untuk seluruh masyarakat, keputusan ini diambil seksama melihat perkembangan akhir, hari ke hari dan melihat stok minyak goreng. Ada dampak dari kebijakan ini, namun kepentingan rakyat paling utama," lanjutnya.
[Gambas:Video CNBC]
Pengakuan Mendag, Harga Pangan Ini Beterbangan Gegara Perang!
(hoi/hoi)