
Sri Mulyani Ternyata Pernah Naik Brompton, Rasanya Gimana Bu?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 December 2019 08:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan buka suara perihal pengalaman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ternyata pernah menggunakan sepeda premium buatan London, Brompton.
Sebelumnya, saat melakukan konferensi pers soal penyelundupan sepeda motor Harley davidson dan dua sepeda lipat Brompton yang dibawah oleh pesawat Aibus milik PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Sri Mulyani sempat memegang sepeda Brompton tersebut.
Dengan maksud bercanda, Sri Mulyani sambil memegang sepeda Brompton tersebut, berujar, "Ini sepeda harga Rp 50 juta, bagaimana rasanya?" ujarnya kala itu, Kamis (5/12/2019) di kantornya, sebelum menggelar konferensi pers hasil investigasi skandal Harley dan Brompton Ilegal di Garuda, bersama Menteri BUMN Erick Thorir dan Ditjen Bea dan Cukai.
Ternyata, Menteri Terbaik 2019 yang dinobatkan oleh CNBC Indonesia ini sudah pernah merasakan bagaimana 'rasanya' sepeda Brompton. Hal itu terjadi saat peringatan Hari Oeang ke-71, pada 28 Oktober 2017 silam. Acara tersebut antara lain dimeriahkan dengan kegiatan sepeda santai.
Dari kejadian itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan, Sri Mulyani tidak menahu soal merek-merek sepeda.
"[Sri Mulyani] hanya mengendarai sepeda yang dipinjamkan panitia HORI 2017. Sehingga wajar bila Menkeu merasa belum pernah mengetahui sepeda tersebut," tulis Frans dalam siaran pesan tertulisnya yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (9/12/2019).
"Sehubungan dengan kasus di Garuda, yang dipermasalahkan bukan merek sepeda tersebut, tapi proses impor yang ilegal sehingga melanggar aturan kepabeanan," kata Frans.
Oleh karena itu, Frans menekankan, barang yang dilarang untuk diimpor dan telah memenuhi ketentuan, termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka impor dianggap legal atau sah secara hukum. Artinya, itu bukan barang selundupan.
"Sepeda bukan termasuk barang yang dilarang untuk diimpor. Sepeda merk tersebut yang diimpor secara legal sudah banyak dipakai di Indonesia," tegas Frans.
(tas/tas) Next Article Menkeu: Kerugian Penyelundupan Harley & Brompton Rp 1,5 M
Sebelumnya, saat melakukan konferensi pers soal penyelundupan sepeda motor Harley davidson dan dua sepeda lipat Brompton yang dibawah oleh pesawat Aibus milik PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Sri Mulyani sempat memegang sepeda Brompton tersebut.
Dengan maksud bercanda, Sri Mulyani sambil memegang sepeda Brompton tersebut, berujar, "Ini sepeda harga Rp 50 juta, bagaimana rasanya?" ujarnya kala itu, Kamis (5/12/2019) di kantornya, sebelum menggelar konferensi pers hasil investigasi skandal Harley dan Brompton Ilegal di Garuda, bersama Menteri BUMN Erick Thorir dan Ditjen Bea dan Cukai.
Ternyata, Menteri Terbaik 2019 yang dinobatkan oleh CNBC Indonesia ini sudah pernah merasakan bagaimana 'rasanya' sepeda Brompton. Hal itu terjadi saat peringatan Hari Oeang ke-71, pada 28 Oktober 2017 silam. Acara tersebut antara lain dimeriahkan dengan kegiatan sepeda santai.
Dari kejadian itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan, Sri Mulyani tidak menahu soal merek-merek sepeda.
"[Sri Mulyani] hanya mengendarai sepeda yang dipinjamkan panitia HORI 2017. Sehingga wajar bila Menkeu merasa belum pernah mengetahui sepeda tersebut," tulis Frans dalam siaran pesan tertulisnya yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (9/12/2019).
"Sehubungan dengan kasus di Garuda, yang dipermasalahkan bukan merek sepeda tersebut, tapi proses impor yang ilegal sehingga melanggar aturan kepabeanan," kata Frans.
Oleh karena itu, Frans menekankan, barang yang dilarang untuk diimpor dan telah memenuhi ketentuan, termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka impor dianggap legal atau sah secara hukum. Artinya, itu bukan barang selundupan.
"Sepeda bukan termasuk barang yang dilarang untuk diimpor. Sepeda merk tersebut yang diimpor secara legal sudah banyak dipakai di Indonesia," tegas Frans.
(tas/tas) Next Article Menkeu: Kerugian Penyelundupan Harley & Brompton Rp 1,5 M
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular