
Internasional
Trump Teken UU Hong Kong, China Ancam Balas AS
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
28 November 2019 13:23

Jakarta, CNBC Indonesia - China mengancam Amerika Serikat (AS). Negeri panda ini bahkan mengatakan akan mengambil sikap tegas terhadap negara yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump itu.
Pernyataan itu disampaikan pada hari Kamis (28/11/2019), beberapa jam setelah Trump meneken Undang-Undang (UU) demokrasi Hong Kong. China menganggap langkah AS yang mendukung demonstran anti-pemerintah di Hong Kong adalah intervensi terhadap urusan negaranya.
China juga mengatakan bahwa upaya AS pasti akan gagal pada akhirnya. "Amerika Serikat akan memikul konsekuensi dari tindakan balasan China jika terus bertindak sewenang-wenang dalam hal Hong Kong," kata kementerian luar negeri, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Pada Kamis pagi waktu Indonesia atau Rabu malam waktu AS, Trump menandatangani UU yang mendukung para pendemo Hong Kong. Ia berharap UU ini dapat menjadi solusi bagi demo anti-pemerintah yang sudah berlangsung di kota yang dikuasai China itu selama lima bulan terakhir.
"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China Xi dan orang-orang Hong Kong," kata Trump dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNBC International.
"Ini disahkan dengan harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua."
Menurut laporan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong itu akan mengharuskan perwakilan AS untuk melakukan tinjauan tahunan terhadap tingkat kebebasan (otonomi) Hong Kong sebagai suatu wilayah. Hal ini merupakan salah satu syarat agar Hong Kong bisa melakukan perdagangan dengan AS.
UU ini juga akan memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.
Menanggapi ini, pemerintah Hong Kong yang didukung Beijing, mengatakan undang-undang itu memberikan sinyal yang salah bagi para demonstran dan jelas-jelas mengganggu urusan internal kota.
Para pendemo menganggap langkah pemerintah itu akan membuat Hong Kong kehilangan posisinya sebagai kota yang bebas. Hong Kong, meski masih menjadi bagian China, adalah kota semi-otonom yang memiliki aturan hukum yang terpisah dari China.
Hal ini mulai berlaku sejak 1997, sejak kota ini diserahkan oleh Inggris kembali ke China.
Hong Kong akan menikmati kebebasan di bawah prinsip 'satu negara, dua sistem' ini selama 50 tahun ke depan sejak 1997 atau hingga 2047.
Demo anti-pemerintah di Hong Kong telah berlangsung sejak Juni lalu. Demo tiap akhir pekan itu dipicu rencana pemerintah Hong Kong menerbitkan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi pelaku kriminal ke daratan China.
(sef/sef) Next Article Demo Belum Reda, China Copot Pejabat Penting di Hong Kong
Pernyataan itu disampaikan pada hari Kamis (28/11/2019), beberapa jam setelah Trump meneken Undang-Undang (UU) demokrasi Hong Kong. China menganggap langkah AS yang mendukung demonstran anti-pemerintah di Hong Kong adalah intervensi terhadap urusan negaranya.
China juga mengatakan bahwa upaya AS pasti akan gagal pada akhirnya. "Amerika Serikat akan memikul konsekuensi dari tindakan balasan China jika terus bertindak sewenang-wenang dalam hal Hong Kong," kata kementerian luar negeri, sebagaimana dikutip dari Reuters.
"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China Xi dan orang-orang Hong Kong," kata Trump dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNBC International.
"Ini disahkan dengan harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua."
Menurut laporan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong itu akan mengharuskan perwakilan AS untuk melakukan tinjauan tahunan terhadap tingkat kebebasan (otonomi) Hong Kong sebagai suatu wilayah. Hal ini merupakan salah satu syarat agar Hong Kong bisa melakukan perdagangan dengan AS.
UU ini juga akan memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.
Menanggapi ini, pemerintah Hong Kong yang didukung Beijing, mengatakan undang-undang itu memberikan sinyal yang salah bagi para demonstran dan jelas-jelas mengganggu urusan internal kota.
Para pendemo menganggap langkah pemerintah itu akan membuat Hong Kong kehilangan posisinya sebagai kota yang bebas. Hong Kong, meski masih menjadi bagian China, adalah kota semi-otonom yang memiliki aturan hukum yang terpisah dari China.
Hal ini mulai berlaku sejak 1997, sejak kota ini diserahkan oleh Inggris kembali ke China.
Hong Kong akan menikmati kebebasan di bawah prinsip 'satu negara, dua sistem' ini selama 50 tahun ke depan sejak 1997 atau hingga 2047.
Demo anti-pemerintah di Hong Kong telah berlangsung sejak Juni lalu. Demo tiap akhir pekan itu dipicu rencana pemerintah Hong Kong menerbitkan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi pelaku kriminal ke daratan China.
(sef/sef) Next Article Demo Belum Reda, China Copot Pejabat Penting di Hong Kong
Most Popular