Jakarta Mau Dikepung Jalan Berbayar Tahun Depan, Serius Nih?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 November 2019 16:25
Rencana itu disampaikan Kepala BPTJ Bambang Prihartono.
Foto: Kemacetan Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah serius ingin merealisasikan kebijakan electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta. Tak hanya di wilayah ibu kota, nantinya jalan-jalan di daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta juga dikenakan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono menyebut, terdapat tiga ring penerapan ERP. Ring 1 meliputi kawasan pusat DKI Jakarta, yakni Sudirman-Thamrin. Ring 2, yaitu di perluasan ganjil-genap di sekitar Kuningan dan Jalan Gatot Subroto. Terakhir, yakni Ring 3 meliputi jalan-jalan di perbatasan DKI Jakarta seperti Margonda dan Kalimalang.

"Nah ring 1 dan ring 2 karena itu jalan provinsi maka itu menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta, kami di perbatasan yaitu di ruas jalan nasional," kata Bambang Prihartono ketika berbincang dengan CNBC Indonesia belum lama ini.

Penerapan jalan berbayar di batas kota, menurut dia, tidak kalah penting dengan penerapan di pusat. Pasalnya, pergerakan lalu lintas menuju pusat kota dimulai dari kawasan di sekitar Jakarta.

"Harapan kami adalah apabila nanti ini kita laksanakan tentu kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta kan bisa menurun. Maka lebih menggunakan angkutan umum," ujar Bambang. "Nah ini tidak akan mempersulit kondisi lalu lintas di jakarta. Akan lebih mempermudah Jakarta untuk mengatur lalu lintas yang ada," lanjutnya.



Dalam penerapan ERP ini, dia menyebut terdapat beberapa kriteria. Pertama adalah untuk ruas-ruas jalan yang memang sudah padat sekali.

"Artinya apa, V/C Ratio-nya sudah mendekati 1. Kemudian harus sudah ada layanan angkutan umum. Kalau tidak ada layanan angkutan umum kita tidak akan laksanakan ERP di situ," kata Bambang.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, penerapan ERP dijadwalkan berlangsung pada 2019-2020. Karena itu, menurut Bambang, tidak ada alasan menunda penerapan kebijakan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Inilah Alasan BPTJ Mau Kepung Jakarta dengan Jalan Berbayar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular