Round Up

Erick Thohir Beri Contoh Nyata, Eselon III & V Bisa Hilang

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 November 2019 08:48
Erick Thohir Beri Contoh Nyata, Eselon III & V Bisa Hilang
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akhirnya meneken keputusan langkah strategis penyederhanaan birokrasi sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jabatan struktural pemerintahan akan mulai disederhanakan menjadi 2 level untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemeintah kepada publik.

Keputusan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang diteken pada 13 November 2019 lalu, dikutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/11/2019).

Dalam SE ini terdapat embilan langkah strategis dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," tulis pengumuman SE tersebut.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi pemerintahan.

Selain itu, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," bunyi SE tersebut.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.

Meski demikian, dalam SE itu disebutkan, tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

"Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa," tegas SE tersebut.

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Penyederhanaan birokrasi menjadi hal yang ditekankan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, terkait perombakan eselon I di pucuk tertinggi pimpinan perusahaan pelat merah.

Apalagi saat ini, Kementerian BUMN telah memiliki dua wakil menteri dengan pos yang sudah terbagi. Nantinya, deputi BUMN tetap akan ada tapi tidak sebanyak sebelumnya. Dari semula 7 deputi, dipangkas menjadi 3 deputi saja.

MenPANRB pun angkat bicara mengenai kebijakan yang ditempuh Erick Thohir. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi contoh bagi setiap pemerintah, pemangkasan struktur internal pemerintah untuk menyederhanakan proses birokrasi bisa dilakukan dengan mudah.

"Jangan [dibilang] sulit ya. Pada prinsipnya kita ingin merampingkan semua jabatan. Contohnya Pak Erick Thohir memangkas 7 deputi bisa, yang diganti menjadi 3," kata Tjahjo, dikutip Sabtu (23/11/2019).

Rombak Eselon I, Erick Rampingkan Birokrasi Kementerian BUMN
[Gambas:Video CNBC]


Tjahjo menegaskan bahwa perampingan memang dibutuhkan, tetapi tidak akan secara menyeluruh. Menurutnya, proses pemangkasan eselon dilakukan dengan tetap mengedepankan kebutuhan masing-masing kementerian.

"Jadi perampingan itu saya kira tergantung kebutuhan. Yang penting arahan Presiden, semua kementerian/lembaga itu rentang pengambilan keputusannya itu diperpendek," jelasnya.

Tjahjo pun memastikan pendapatan para pejabat eselon yang dirampingkan tidak akan terkena dampak. Meski demikian, ada kemungkinan tugas yang mereka emban tidak lagi sama seperti sebelumnya.

"Tidak mengurangi penghasilan pegawai, tapi tugas-tugas fungsional apakah Kepala Desa, Camat, Dirjen, Direktur, Kasubdit, memperpendek sehingga masalah perizinan dan melayani bisa cepat," tegasnya.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular