GWM Turun, BI Sebut Bank BUKU I, II dan III Kekurangan Dana
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
21 November 2019 15:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0%, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%.
Kebijakan yang berlaku efektif pada 2 Januari 2020 ini ternyata dikeluarkan karena adanya persaingan Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank menengah dan kecil.
"Likuiditas secara umum tidak ada masalah. Namun, distribusi likuiditas di BUKU I - II dan III ada kekurangan Dana karena persaingan Dana Pihak Ketiga," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (21/11/2019).
Menurut Perry, bank tersebut kurang bisa menarik DPK. Alhasil, sambung Perry dibutuhkan likuiditas tambahan.
"Penurunan GWM menambah likuiditas seluruh bank. Jumlahnya saya kasih tau, bank umum dengan penurunan 50 bps tambahan likuiditas Rp 24,1 triliun dan bank syariah Rp 1,9 triliun," kata Perry.
Sebagai informasi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 November 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,75%
BI juga memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0%, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%, dan berlaku efektif pada 2 Januari 2020.
"Kebijakan ini ditempuh guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Strategi operasi moneter juga terus diperkuat untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif," papar Perry.
(dru) Next Article Janji BI: Likuiditas Perbankan Bakal Mencukupi
Kebijakan yang berlaku efektif pada 2 Januari 2020 ini ternyata dikeluarkan karena adanya persaingan Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank menengah dan kecil.
"Likuiditas secara umum tidak ada masalah. Namun, distribusi likuiditas di BUKU I - II dan III ada kekurangan Dana karena persaingan Dana Pihak Ketiga," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (21/11/2019).
![]() |
"Penurunan GWM menambah likuiditas seluruh bank. Jumlahnya saya kasih tau, bank umum dengan penurunan 50 bps tambahan likuiditas Rp 24,1 triliun dan bank syariah Rp 1,9 triliun," kata Perry.
Sebagai informasi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 November 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,75%
BI juga memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0%, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%, dan berlaku efektif pada 2 Januari 2020.
"Kebijakan ini ditempuh guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Strategi operasi moneter juga terus diperkuat untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif," papar Perry.
(dru) Next Article Janji BI: Likuiditas Perbankan Bakal Mencukupi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular