Amunisi BI: GWM Turun 50 Bps! Tapi Baru Berlaku Januari 2020

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 November 2019 14:45
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan GWM Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps.
Foto: Konferensi pers hasil RDG Bank Indonesia (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)

Jakarta, CNBC Indonesia- Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan dengan keputusan tersebut maka GWM bank konvensional turun menjadi 5,5% sementara bank syariah turun menjadi 4%. Adapun GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%.

Perry mengatakan bahwa kebijakan penurunan GMN berlaku efektif pada 2 Januari 2020.

Amunisi BI: GWM Turun 50 Bps! Tapi Baru Berlaku Januari 2020Foto: Konferensi pers hasil RDG Bank Indonesia (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)



"Kebijakan ini ditempuh guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Strategi operasi moneter juga terus diperkuat untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif," ujar Perry dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).


Kebijakan ini diambil ketika BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,75%.

"Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran target, stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat," ujar Perry.

Giro wajib minimum adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di BI.

Saat ini GWM Bank Umum dan Syariah masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0%, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%. Berlaku efektif pada 2 Januari 2020.

Sejatinya, GWM adalah instrumen moneter atau makroprudensial untuk mengatur uang beredar di masyarakat yang notabene adalah likuiditas.






(dob/dru) Next Article Sedih, Perbaikan Ekonomi RI Tak Secepat yang Diperkirakan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular