
Ragam Masalah yang Bikin Desa 'Setan' Diributkan Sri Mulyani
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 November 2019 19:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sejumlah permasalahan yang bisa terjadi berkaitan dengan penyaluran Dana Desa. Permasalahan itu beragam, namun lebih banyak menyangkut urusan administrasi.
"Kondisi desa itu biasanya yang belum tertib administrasinya, desanya ada, bukan fiktif," tegas Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri, Benny Irawan, dalam sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (19/11/2019).
Dia menyebut, dalam sejumlah kasus ada desa yang berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka. Desa tersebut sudah ada, namun bisa jadi belum sesuai dengan ketentuan dalam UU 6/2014.
"Ada ketentuan soal desa, prasyarat yang dikeluarkan untuk menetapkan desa, misalnya dari sisi jumlah penduduk, luasan, dan lain-lain. Kami dorong agar sesuai dengan UU 6/2014," bebernya.
Dalam hal ini, dikatakan bahwa ada perbedaan jenis desa yang ditetapkan saat sebelum dan sesudah terbitnya UU 6/2014. Misalnya, desanya ada, wilayahnya ada, kepala desanya ada, tapi jumlah penduduknya belum sesuai ketentuan.
"Katakanlah, saya tidak tahu pasti [angkanya], misal minim penduduk 2 ribu jiwa, tapi karena UU memperbolehkan jadi dia dianggap jadi desa, padahal penduduknya belum mencapai itu," urainya.
Dalam kasus lain, dia melanjutkan, ada desa yang tak memiliki kepala desa. Kondisi demikian bisa terjadi lantaran, salah satunya karena kepala desa memutuskan untuk berhenti dari posisinya dan tidak ada penggantinya.
"Misal saya kepala desa, saya tidak mendapatkan apa-apa, sementara saya bekerja. [Uang] pembinaan yang seharusnya ada tapi tidak saya terima, membuat saya berpikir kembali menjadi kepala desa, jadi saya tinggalkan posisi saya," jelasnya.
Selain itu, berpindahnya masyarakat sebuah desa ke lokasi lain juga menjadi salah satu latar belakang desa tersebut menjadi maladministrasi. Di beberapa desa, bisa saja terjadi masyarakat memilih pindah tempat bermukim.
"Pindah ke tempat lain sehinga administrasi desa ini terganggu. Padahal awalnya mereka ada di situ. Mungkin karena bencana seperti di Sulawesi Tengah. Contoh Lapindo itu masyarakatnya kan juga pindah. Itu kita tidak intervensi," tandasnya.
(dob/dob) Next Article Sri Mulyani Investigasi Anggaran 'Desa Setan'
"Kondisi desa itu biasanya yang belum tertib administrasinya, desanya ada, bukan fiktif," tegas Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri, Benny Irawan, dalam sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (19/11/2019).
Dia menyebut, dalam sejumlah kasus ada desa yang berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka. Desa tersebut sudah ada, namun bisa jadi belum sesuai dengan ketentuan dalam UU 6/2014.
Dalam hal ini, dikatakan bahwa ada perbedaan jenis desa yang ditetapkan saat sebelum dan sesudah terbitnya UU 6/2014. Misalnya, desanya ada, wilayahnya ada, kepala desanya ada, tapi jumlah penduduknya belum sesuai ketentuan.
"Katakanlah, saya tidak tahu pasti [angkanya], misal minim penduduk 2 ribu jiwa, tapi karena UU memperbolehkan jadi dia dianggap jadi desa, padahal penduduknya belum mencapai itu," urainya.
Dalam kasus lain, dia melanjutkan, ada desa yang tak memiliki kepala desa. Kondisi demikian bisa terjadi lantaran, salah satunya karena kepala desa memutuskan untuk berhenti dari posisinya dan tidak ada penggantinya.
"Misal saya kepala desa, saya tidak mendapatkan apa-apa, sementara saya bekerja. [Uang] pembinaan yang seharusnya ada tapi tidak saya terima, membuat saya berpikir kembali menjadi kepala desa, jadi saya tinggalkan posisi saya," jelasnya.
Selain itu, berpindahnya masyarakat sebuah desa ke lokasi lain juga menjadi salah satu latar belakang desa tersebut menjadi maladministrasi. Di beberapa desa, bisa saja terjadi masyarakat memilih pindah tempat bermukim.
"Pindah ke tempat lain sehinga administrasi desa ini terganggu. Padahal awalnya mereka ada di situ. Mungkin karena bencana seperti di Sulawesi Tengah. Contoh Lapindo itu masyarakatnya kan juga pindah. Itu kita tidak intervensi," tandasnya.
(dob/dob) Next Article Sri Mulyani Investigasi Anggaran 'Desa Setan'
Most Popular