BKPM: Smelter Beli Nikel RI US$ 30/ton, Win-win Solution!
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
12 November 2019 19:26

Jakarta, CNBC Indonesia- Akhirnya penambang nikel dan pengusaha smelter sepakat untuk sama-sama menyetop ekspor bijih komoditas mineral tersebut per 1 Januari 2020. Masalah harga dan surveyor yang selama ini jadi hambatan, dituntaskan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan di pertemuan sore ini, baik penambang dan smelter sama-sama buka-bukaan soal ganjalan kebijakan. Pertama adalah soal harga, kedua soal surveyor.
Untuk harga disepakati smelter harus mengambil dengan harga internasional yang dipotong biaya ekspor dan biaya transhipment untuk kadar di bawah 1,7% dengan kisaran harga US$ 30 per ton. "Ini win-win solution," kata Bahli.
Keputusan ini juga diamini oleh Sekretaris Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey.
"Penambang nikel berterima kasih pada bapak kepala yang sudah memediasi, akhirnya bertemu dan disepakati untuk kadar di bawah 1,7% harga internasional dipotong biaya ekspor dan biaya transhipment menjadi US$ 30," kata dia.
Bahlil menjelaskan kesepakatan ini dihasilkan dengan berdasar sama-sama cinta negara dan ingin meningkatkan nilai tambah terhadap sumber daya alam. "Ini keinginan bersama pengusaha dan penambang."
Untuk pengusaha yang sudah lolos verifikasi, dipersilakan untuk terus mengekspor nikelnya sesuai dengan ketentuan.
Soal harga, memang dicari titik tengah yang tidak memberatkan kedua pihak baik penambang maupun smelter. Sementara untuk surveyor, akan dihadirkan dari dua belah pihak yakni dari sisi penambang dan pihak smelter. "Ini biasa kelahi dari sisi surveyornya, harus dijaga independensinya."
(gus/gus) Next Article Larangan Ekspor Dipercepat, Ini 6 Permintaan Penambang Nikel
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan di pertemuan sore ini, baik penambang dan smelter sama-sama buka-bukaan soal ganjalan kebijakan. Pertama adalah soal harga, kedua soal surveyor.
Untuk harga disepakati smelter harus mengambil dengan harga internasional yang dipotong biaya ekspor dan biaya transhipment untuk kadar di bawah 1,7% dengan kisaran harga US$ 30 per ton. "Ini win-win solution," kata Bahli.
"Penambang nikel berterima kasih pada bapak kepala yang sudah memediasi, akhirnya bertemu dan disepakati untuk kadar di bawah 1,7% harga internasional dipotong biaya ekspor dan biaya transhipment menjadi US$ 30," kata dia.
Bahlil menjelaskan kesepakatan ini dihasilkan dengan berdasar sama-sama cinta negara dan ingin meningkatkan nilai tambah terhadap sumber daya alam. "Ini keinginan bersama pengusaha dan penambang."
Untuk pengusaha yang sudah lolos verifikasi, dipersilakan untuk terus mengekspor nikelnya sesuai dengan ketentuan.
Soal harga, memang dicari titik tengah yang tidak memberatkan kedua pihak baik penambang maupun smelter. Sementara untuk surveyor, akan dihadirkan dari dua belah pihak yakni dari sisi penambang dan pihak smelter. "Ini biasa kelahi dari sisi surveyornya, harus dijaga independensinya."
![]() |
(gus/gus) Next Article Larangan Ekspor Dipercepat, Ini 6 Permintaan Penambang Nikel
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular