Soal Evaluasi Ekspor Nikel, BKPM Rapat Lagi Pekan Depan?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 November 2019 19:15
BKPM bakal gelar rapat lagi dengan pengusaha nikel pekan depan, untuk melihat hasil larangan ekspor yang sudah berjalan sepekan
Foto: Bahlil lahadalia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengambil langkah tegas menghentikan sementara ekspor bijih nikel 1 - 2 minggu, karena nikel RI dikuras habis-habisan. Penghentian sementara ini mulai berlaku sejak (29/10/2019). Hingga kini belum ada kepastian hasil evaluasi penghentian larangan ekspor ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Senin, (11/11/2019) nanti akan dilakukan rapat terkait kelanjutan larangan ekspor bijih nikel ini.

"Saya ada rapat nanti hari Senin ada rapat di BKPM antara BKPM dan pengusaha nikel. Nanti tunggu keputusannya. Belum belum masih rapat," ungkapnya di Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI Kamis, (7/11/2019).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan selama masih evaluasi artinya larangan masih berlaku. "Ya kalau masih dievaluasi ya belum," ungkapnya singkat.



Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan ekspor harus dilakukan sesuai dengan aturan. "Kalau sudah sesuai aturan, harus sesuai aturan," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ekspor bijih nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan. "Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," ungkap luhut di Kantornya, Selasa, (29/7/2019).

Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah unntuk mengevaluasi kebijakan. Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7%. Namun, pada kenyataannya mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah juga bakal menggandeng KPK dan bea cukai untuk mengawasi evaluasi ekspor dalam beberapa hari ke depan. Saat ini pemerintah tengah meneliti perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran. Untuk perusahaan yang miliki smelter, akan dikunjungi oleh Kementerian ESDM dan KPK untuk dicek.

"Awal September itu, sudah dua bulan. Itu akan merusak dan merugikan negara karena jelas-jelas kamu manipulasi, kadar, dan kuotanya kamu tak punya smelter. Jadi 3 pelanggaran sekaligus," imbuhnya.

Selama ekspor bijih nikel dihentikan sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mengeluarkan rekomendasi ekspor bijih nikel. Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan semestinya larangan ini akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang, namun karena banyak pelanggaran, perlu dilakukan pengecekan-pengecekan di lapangan.

"Sementara pengecekan dilakukan, kita nggak keluarkan dulu rekomendasi barunya," kata Arifin dijumpai usai rapat di Gedung Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (29/10/2019).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihaknya bertugas memastikan kabar tersebut, saat ini tim dari ESDM sudah berangkat untuk memeriksa kadar, volume, dan progres projek smelternya. "Izin untuk mengeluarkan kuota ekspor itu untuk sementara kita setop dulu karena kita melakukan pemeriksaan dulu," imbuhnya.

[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article Larangan Ekspor Dipercepat, Ini 6 Permintaan Penambang Nikel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular