Evaluasi Ekspor, BKPM Rapat dengan 41 Pengusaha Nikel

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
12 November 2019 17:27
BKPM kembali gelar rapat dengan penambang dan pengusaha smelter nikel
Foto: Bahlil lahadalia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini, Selasa, (12/11/2019) memanggil para pengusaha nikel untuk tindak lanjut fasilitasi investasi proyek smelter. Semestinya rapat ini akan digelar pada Senin (11/11/2019), kemudian diundur hari ini.

"Karena sesuatu hal maka rapat tersebut diundur," seperti yang tertulis dalam surat Nomor. 131/A.4/B.1/2019.

Tembusan dalam surat pertemuan persusahaan pertambangan dan pengolahan nikel ini ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Utama, dan Plt Bidang Pengendali dan Pelaksanaan Penanaman Modal.

Sejak akhir Oktober lalu, pemerintah melakukan evaluasi soal ekspor bijih nikel yang diduga terjadi pelanggaran. Hasilnya untuk sementara, 11 perusahaan dievaluasi, 9 di antaranya dinyatakan bisa kembali melakukan ekspor.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia,  rapat yang diagendakan pukul 16.30 belum dimulai. Dari surat undangan ada 35 perusahaan yang ikut dalam rapat tersebut. Di waktu yang hampir bersamaan yakni pukul 17.00 WIB digelar juga konferensi pers yang akan membahas update kebijakan ekspor komoditas nikel.



Putusan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, lewat suratnya yang bernomor ND 1076/BC/2019.

Berdasar dokumen yang diterima CNBC Indonesia, putusan ini berdasarkan rapat pada 7 November 2019 pekan lalu di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan dipimpin langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat tersebut membahas kemajuan smelter masing-masing perusahaan yang mengantongi surat izin ekspor. Tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah melakukan inspeksi ke lapangan sejak 29 Oktober hingga 2 November 2019.

Berdasarkan hasil inspeksi tersebut, 2 perusahaan dinyatakan dilarang ekspor yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia.

"Keputusan hasil rapat pada tanggal 7 November, bahwa 9 perusahaan yang terkena NHI (nota hasil intelijen) dapat dilayani ekspornya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila kedapatan kadar nikel < 1,7% dan persetujuan ekspor (PE) atas perusahaan tersebut masih berlaku," tulis dokumen tersebut, yang ditandatangani oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Jumat (8/11/2019).

Hal ini dibenarkan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. "Aku bikin surat Jumat malam pekan lalu, mulai berlaku segera setelah keluar surat," kata Heru di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi Senin, (11/11/2019). 



[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article BKPM: Pengusaha Sepakat Mulai Setop Ekspor Nikel Mentah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular