Filipina Tiru RI Tutup Keran Ekspor Bijih Nikel, Pemerintah Buka Sura

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
14 February 2025 09:45
Ilustrasi Nikel. (AP Photo/Dita Alangkara)
Foto: Ilustrasi Nikel. (AP Photo/Dita Alangkara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal rencana kebijakan larangan ekspor bijih nikel dari Filipina. Tidak bisa dipungkiri, Indonesia sendiri hingga saat ini masih mengandalkan impor bijih nikel dari Filipina.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan rencana pelarangan ekspor bijih nikel oleh Filipina akan dikaji dampaknya bagi Indonesia.

"Kalau dampak, kita memang ada impor untuk yang nikel dari Filipina memang. Tapi kalau misalnya nanti Filipina melarang ekspor yang betul ya kita exercise lah seperti apa pasnya di kita," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (14/2/2025).

Asal tahu saja, Kongres Filipina saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan melarang ekspor mineral mentah, setidaknya pada Juni 2025 mendatang.

Melansir Mining.com, RUU tersebut bertujuan untuk melarang ekspor bijih mentah termasuk nikel dalam upaya untuk meningkatkan industri pertambangan hilir.

Rencananya, Filipina akan memberikan waktu hingga lima tahun bagi penambang mineral di sana untuk membangun pabrik pengolahan di negara tersebut.

"Jika ini dilakukan, saya percaya ini akan menjadi pengubah permainan bagi negara kita jika kita akhirnya akan memproses di sini," kata Presiden Senat Francis Escudero, dilansir Mining.com, dikutip Jumat (7/2/2025).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Nikel RI Punya Prospek "Besar" di 2025, Tapi Ada Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular