
Selain Jakarta-Tangerang, Basuki Belum Teken Kenaikan Tarif
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
08 November 2019 16:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum meneken persetujuan penyesuaian tarif dari rencana beberapa ruas yang akan disesuaikan akhir tahun ini. Kenaikan atau penyesuaian tarif tol baru berlaku pada ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada 2 November 2019.
"Belum ada," kata Basuki di Jakarta, Jumat (8/11)
Basuki menegaskan sesuai ketentuan undang-undang penyesuaian tarif tol berlaku dua tahun sekali sesuai inflasi. Namun, dengan inflasi yang rendah ada kemungkinan beberapa ruas atau golongan kendaraan tertentu justru tak mengalami kenaikan karena ada pembulatan ke bawah.
"Sekarang ini dengan inflasi 3% sampai 3,5% hampir golongan I dan II hampir tak naik, kalau naik hanya Rp 500 kalau karena pembulatan (ke bawah) nggak naik karena rendahnya inflasi kita," katanya.
Basuki juga menegaskan pemerintah memang tak otomatis menaikkan tarif tol sesuai jadwal dua tahunan, ada pertimbangan lainnya antara lain Standar Pelayanan Minimum (SPM), bila SPM tak dipenuhi maka kenaikan tarif sebuah ruas tol bisa ditunda bahkan tak naik.
Persoalan SPM ini juga bisa dilihat pada kasus terbaru pada ruas Jakarta-Cikampek yang harusnya naik pada 2018 tapi tak ada kenaikan karena kondisi ruas yang macet parah akibat pembangunan tol layang.
"Itu kebijakan kami. Secara UU harusnya naik. Tapi saya lihat misalnya Cikampek nggak naik waktu macet-macetnya. Saya tahan. Ini melanggar, Pak, nggak apa-apa. Demi masyarakat yang dilayani tol masak macet-macet dengan pembangunan elevated (tol layang), masak harus naik," katanya.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR memproyeksikan akan ada 17 ruas (total 21 ruas yang sudah penggabungan tarif) akan naik jelang tutup tahun. Namun, dari 17 ruas itu, yang sudah ditekan dan berlaku adalah Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, berlaku mulai 2 November 2019. Penyesuaian bervariasi pada tiap, ada yang naik, ada pula yang turun.
Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif. Karenanya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, ogah menggunakan istilah kenaikan tarif.
Berikut adalah besaran perubahan tarif Jalan Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
Berdasarkan data BPJT, golongan kendaraan terbagi 6 macam:
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar
Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar
Golongan VI Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
(hoi/hoi) Next Article Terungkap! Alasan di Balik Kenaikan Tarif 6 Tol Serempak
"Belum ada," kata Basuki di Jakarta, Jumat (8/11)
Basuki menegaskan sesuai ketentuan undang-undang penyesuaian tarif tol berlaku dua tahun sekali sesuai inflasi. Namun, dengan inflasi yang rendah ada kemungkinan beberapa ruas atau golongan kendaraan tertentu justru tak mengalami kenaikan karena ada pembulatan ke bawah.
Basuki juga menegaskan pemerintah memang tak otomatis menaikkan tarif tol sesuai jadwal dua tahunan, ada pertimbangan lainnya antara lain Standar Pelayanan Minimum (SPM), bila SPM tak dipenuhi maka kenaikan tarif sebuah ruas tol bisa ditunda bahkan tak naik.
Persoalan SPM ini juga bisa dilihat pada kasus terbaru pada ruas Jakarta-Cikampek yang harusnya naik pada 2018 tapi tak ada kenaikan karena kondisi ruas yang macet parah akibat pembangunan tol layang.
"Itu kebijakan kami. Secara UU harusnya naik. Tapi saya lihat misalnya Cikampek nggak naik waktu macet-macetnya. Saya tahan. Ini melanggar, Pak, nggak apa-apa. Demi masyarakat yang dilayani tol masak macet-macet dengan pembangunan elevated (tol layang), masak harus naik," katanya.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR memproyeksikan akan ada 17 ruas (total 21 ruas yang sudah penggabungan tarif) akan naik jelang tutup tahun. Namun, dari 17 ruas itu, yang sudah ditekan dan berlaku adalah Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, berlaku mulai 2 November 2019. Penyesuaian bervariasi pada tiap, ada yang naik, ada pula yang turun.
Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif. Karenanya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, ogah menggunakan istilah kenaikan tarif.
Berikut adalah besaran perubahan tarif Jalan Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
Berdasarkan data BPJT, golongan kendaraan terbagi 6 macam:
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar
Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar
Golongan VI Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
(hoi/hoi) Next Article Terungkap! Alasan di Balik Kenaikan Tarif 6 Tol Serempak
Most Popular