
Terungkap! Alasan di Balik Kenaikan Tarif 6 Tol Serempak
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
31 January 2020 14:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan awalnya ruas-ruas tarif tol yang naik pada 31 Januari 2020 berlangsung awal tahun. Namun, karena ada bencana banjir, maka ia sengaja belum menekan ketentuan tarif baru ruas-ruas tol.
Namun, ia juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol harus melalui sosialisasi. Penyesuaian 6 tarif tol yang berlaku pada hari ini (31/1/20) mulai pukul 00.00 WIB, dianggapnya minim sosialisasi.
Basuki baru saja menerbitkan SK penyesuaian tarif pada 23 Januari 2020. Sedangkan masa sosialisasi seharusnya dilakukan selama 2 pekan sejak SK terbit, sebelum dilakukan pemberlakuan tarif baru.
Sedangkan yang terjadi adalah tarif baru sudah diberlakukan hanya sepekan setelah SK terbit. Basuki menggarisbawahi bahwa sosialisasi tarif menjadi tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Sosialisasi bisa melalui media-media yang ada sekarang, bisa melalui media sosial, bisa spanduk. [...] Itu tanggung jawab BUJT," kata Basuki di kantornya, Jumat (31/1/20).
Basuki menegaskan bahwa penyesuaian tarif sudah diatur secara periodik 2 tahun sekali berdasarkan undang-undang. Kendati begitu penyesuaian ini juga memperhatikan standar pelayanan minimal (SPM) ruas tol.
Ia menduga, minimnya sosialisasi penyesuaian tarif 6 ruas tol yang mulai berlaku hari ini disebabkan penerbitan SK sempat tertunda. Para BUJT sebenarnya sudah mengajukan penyesuaian pada 31 Desember 2019 lalu.
"Pengajuan mereka kan tanggal 31 Desember. Kan saya tahan itu karena waktu itu, banjir-banjir masa mau naikkan tarif. Baru saya tanda tangani setelah semua banjir tol diperbaiki, gini-gini baru saya tanda tangan," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Simak! Tak Semua Tarif Tol Naik, Ada Juga yang Turun Lho
Namun, ia juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol harus melalui sosialisasi. Penyesuaian 6 tarif tol yang berlaku pada hari ini (31/1/20) mulai pukul 00.00 WIB, dianggapnya minim sosialisasi.
Basuki baru saja menerbitkan SK penyesuaian tarif pada 23 Januari 2020. Sedangkan masa sosialisasi seharusnya dilakukan selama 2 pekan sejak SK terbit, sebelum dilakukan pemberlakuan tarif baru.
"Sosialisasi bisa melalui media-media yang ada sekarang, bisa melalui media sosial, bisa spanduk. [...] Itu tanggung jawab BUJT," kata Basuki di kantornya, Jumat (31/1/20).
Basuki menegaskan bahwa penyesuaian tarif sudah diatur secara periodik 2 tahun sekali berdasarkan undang-undang. Kendati begitu penyesuaian ini juga memperhatikan standar pelayanan minimal (SPM) ruas tol.
Ia menduga, minimnya sosialisasi penyesuaian tarif 6 ruas tol yang mulai berlaku hari ini disebabkan penerbitan SK sempat tertunda. Para BUJT sebenarnya sudah mengajukan penyesuaian pada 31 Desember 2019 lalu.
"Pengajuan mereka kan tanggal 31 Desember. Kan saya tahan itu karena waktu itu, banjir-banjir masa mau naikkan tarif. Baru saya tanda tangani setelah semua banjir tol diperbaiki, gini-gini baru saya tanda tangan," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Simak! Tak Semua Tarif Tol Naik, Ada Juga yang Turun Lho
Most Popular