Luhut: Ekspor Nikel Mulai Dibuka Sebagian

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 November 2019 20:32
Menko Maritim Luhut Pandjaitan sebut ekspor nikel sudah dibuka sebagian
Foto: Luhut Binsar Pandjaitan, (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebagian izin ekspor bijih nikel bagi eksportir yang tidak melanggar telah diberikan kembali. "Sudah, buat yang tidak melanggar," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Kamis, (7/11/2019).

Menurut Luhut evaluasi terkait larangan sementara bijih nikel masih dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Kiranya yang telah memenuhi ketentuan tidak melanggar akan dicabut larangannya.

"Saya rasa sudah sebagian (dievaluasi) saya nggak tahu detailnya pak Bahlil nanti yang ngomong," imbuhnya.

Pemerintah mengambil langkah tegas menghentikan sementara ekspor bijih nikel 1 - 2 minggu, karena nikel RI dikuras habis-habisan. Penghentian sementara ini mulai berlaku sejak (29/10/2019). Luhut kembali menegaskan, setelah penghentian sementara ini bijih nikel akan dibeli dengan harga internasional.



"Semua kita buat international price average satu tahun dikurangi nanti dengan pajak dan ongkos," paparnya.

Sebelumnya Luhut menyampaikan ekspor bijih nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan. "Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," ungkap luhut di Kantornya, Selasa, (29/7/2019).

Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan. Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7%. Namun, pada kenyataannya mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel.

Pemerintah juga menggandeng KPK dan bea cukai untuk mengawasi evaluasi ekspor dalam beberapa hari ke depan. Saat ini pemerintah tengah meneliti perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran. Untuk perusahaan yang miliki smelter, akan dikunjungi oleh Kementerian ESDM dan KPK untuk dicek.

Selama ekspor bijih nikel dihentikan sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mengeluarkan rekomendasi ekspor bijih nikel. Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan semestinya larangan ini akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang, namun karena banyak pelanggaran, perlu dilakukan pengecekan-pengecekan di lapangan.
(gus/gus) Next Article Eropa Gugat Soal Nikel, Luhut: Jangan Negara Lain Dikte RI!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular