
BPH: 50 Kabupaten/Kota Patok Harga Jargas di Bawah LPG 3 Kg
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
07 November 2019 20:30

Jakarta, CNBC Indonesia- Sidang Komite BPH Migas yang dipimpin oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa kembali menetapkan harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 11 Kabupaten/Kota.
Hasilnya, harga jual untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/M3 dan untuk Rumah Tangga2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp 6.000/M3. Berikutnya, harga jual untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/M3 dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp 6.000/M3 .
Penetapan harga jual gas untuk 11 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 tersebut lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp 4.511 - Rp 6.266/M3). Sedangkan harga jual gas RT-2 dan PK-2 , lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp 9.398 - Rp 12.531).
Adapun 11 kota yang dimaksud adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Wajo, Kota Dumai, dan Kota Jambi.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing. Proses yang terakhir melibatkan Kementerian ESDM, Pemda, Dinas ESDM Tingkat Provinsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Usaha operator dan instansi lainnya yang terkait.
Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas dengan masyarakat dan usaha kecil dalam memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas.
"Dengan penetapan harga jargas pada 11 Kabupaten/Kota tersebut, maka sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 50 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg" terang Ifan panggilan akrab M. Fanshurullah Asa .
Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan ke dalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi:
1. Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;
2. Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;
3. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;
4. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
(dob/dob) Next Article Andalkan Gas Bumi, Kalimantan Bakal Jadi Kawasan Green Energy
Hasilnya, harga jual untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/M3 dan untuk Rumah Tangga2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp 6.000/M3. Berikutnya, harga jual untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/M3 dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp 6.000/M3 .
Penetapan harga jual gas untuk 11 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 tersebut lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp 4.511 - Rp 6.266/M3). Sedangkan harga jual gas RT-2 dan PK-2 , lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp 9.398 - Rp 12.531).
Adapun 11 kota yang dimaksud adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Wajo, Kota Dumai, dan Kota Jambi.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing. Proses yang terakhir melibatkan Kementerian ESDM, Pemda, Dinas ESDM Tingkat Provinsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Usaha operator dan instansi lainnya yang terkait.
Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas dengan masyarakat dan usaha kecil dalam memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas.
"Dengan penetapan harga jargas pada 11 Kabupaten/Kota tersebut, maka sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 50 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg" terang Ifan panggilan akrab M. Fanshurullah Asa .
Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan ke dalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi:
1. Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;
2. Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;
3. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;
4. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
(dob/dob) Next Article Andalkan Gas Bumi, Kalimantan Bakal Jadi Kawasan Green Energy
Most Popular