
BPH Migas: Harga Gas Telah Sesuai dengan Kemampuan Masyarakat
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
17 September 2019 15:04

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil sesuai dengan nilai keekonomian dan daya beli masyarakat.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menegaskan, sebelum menetapkan harga jual dilakukan beberapa tahapan antara lain public hearing dengan pemerintah daerah, Ditjen Migas, KPPU, Badan usaha penugasan, YLKI hingga perwakilan masyarakat.
"Harga Jual Gas bumi ditetapkan sebesar Rp4.250/m3 untuk Rumah Tangga-1 dan dan Rp6.000/m3 untuk Rumah Tangga-2," katanya dikutip dari keterangan resmi BPH Migas, Selasa (17/9/2019).
Penetapan harga yang dilakukan oleh BPH Migas diakui lebih kompetitif dibandingkan dengan harga LPG di pasaran. Saat ini, harga LPG 3 Kg dijual sebesar Rp4.511/m3 untuk pelanggan RT-1 dan harga LPG 12 Kg sebesar Rp9.398/m3 untuk pelanggan RT-2.
Selain itu penggunaan jaringan gas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung yaitu lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.
"BPH Migas sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 46 ayat 3, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, selama ini sudah menetapkan harga jargas untuk Rumah Tangga 1 dan 2 di 45 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan harga dibawah harga pasar LPG 3 Kg sebagai komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya ada informasi yang mengatakan jika masyarakat di Mojokerto mengeluhkan tingginya tagihan gas. Ini dikarenakan akumulasi biaya pemakaian gas yang belum ditagihkan oleh PT Perusahaan Gas negara Tbk (PGN) sejak Februari hingga Desember 2018.
Tagihan tersebut dimasukkan dalam tagihan bulan berjalan dengan cara dicicil selama 6-12 bulan terhitung sejak penagihan pertama Januari 2019. Skema ini dilakukan oleh PGN untuk menghindari beban tagihan yang terlalu besar bagi masyarakat.
Dia menambahkan, adanya jeda waktu antara gas in dengan penetapan harga jual tersebut karena penetapan harga jual gas di Mojokerto dilakukan secara bersamaan dengan dengan mempertimbangkan penetapan harga jual gas di wilayah sekitar Mojokerto yang saat itu masih dalam proses pembangunan yaitu kota Pasuruan dan kota Probolinggo.
"BPH Migas meminta PGN selaku operator jargas untuk melakukan sosialisasi kepada pelanggan di Mojokerto secara langsung dan intensif dalam rangka memberikan pemahaman atas benefit jargas terutama harga jual gas yang lebih ekonomis dibandingkan harga LPG pasar," tandasnya.
Saksikan Video BPH Migas Genjot Pembangunan Jaringan Gas Nasional
(dob/dob) Next Article Ibu Kota Pindah, Proyek Pipa Gas Trans Kalimantan Dimulai
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menegaskan, sebelum menetapkan harga jual dilakukan beberapa tahapan antara lain public hearing dengan pemerintah daerah, Ditjen Migas, KPPU, Badan usaha penugasan, YLKI hingga perwakilan masyarakat.
"Harga Jual Gas bumi ditetapkan sebesar Rp4.250/m3 untuk Rumah Tangga-1 dan dan Rp6.000/m3 untuk Rumah Tangga-2," katanya dikutip dari keterangan resmi BPH Migas, Selasa (17/9/2019).
Penetapan harga yang dilakukan oleh BPH Migas diakui lebih kompetitif dibandingkan dengan harga LPG di pasaran. Saat ini, harga LPG 3 Kg dijual sebesar Rp4.511/m3 untuk pelanggan RT-1 dan harga LPG 12 Kg sebesar Rp9.398/m3 untuk pelanggan RT-2.
Selain itu penggunaan jaringan gas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung yaitu lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.
"BPH Migas sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 46 ayat 3, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, selama ini sudah menetapkan harga jargas untuk Rumah Tangga 1 dan 2 di 45 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan harga dibawah harga pasar LPG 3 Kg sebagai komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat," jelasnya.
![]() |
Sebelumnya ada informasi yang mengatakan jika masyarakat di Mojokerto mengeluhkan tingginya tagihan gas. Ini dikarenakan akumulasi biaya pemakaian gas yang belum ditagihkan oleh PT Perusahaan Gas negara Tbk (PGN) sejak Februari hingga Desember 2018.
Tagihan tersebut dimasukkan dalam tagihan bulan berjalan dengan cara dicicil selama 6-12 bulan terhitung sejak penagihan pertama Januari 2019. Skema ini dilakukan oleh PGN untuk menghindari beban tagihan yang terlalu besar bagi masyarakat.
Dia menambahkan, adanya jeda waktu antara gas in dengan penetapan harga jual tersebut karena penetapan harga jual gas di Mojokerto dilakukan secara bersamaan dengan dengan mempertimbangkan penetapan harga jual gas di wilayah sekitar Mojokerto yang saat itu masih dalam proses pembangunan yaitu kota Pasuruan dan kota Probolinggo.
"BPH Migas meminta PGN selaku operator jargas untuk melakukan sosialisasi kepada pelanggan di Mojokerto secara langsung dan intensif dalam rangka memberikan pemahaman atas benefit jargas terutama harga jual gas yang lebih ekonomis dibandingkan harga LPG pasar," tandasnya.
Saksikan Video BPH Migas Genjot Pembangunan Jaringan Gas Nasional
(dob/dob) Next Article Ibu Kota Pindah, Proyek Pipa Gas Trans Kalimantan Dimulai
Most Popular