
Lagi, BPH Migas Tetapkan Harga Jargas di Bawah Gas LPG

Jakarta, CNBC Indonesia- BPH Migas menggelar Sidang Komite secara daring guna menetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil untuk 5 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh), Ogan Komering Ulu (Sumsel), Sarolangun (Jambi), Muaro Jambi (Jambi) dan Kota Langsa (Aceh), Senin (20/10/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, tersebut menetapkan keputusan harga jual jargas lebih rendah dibandingkan dengan gas LPG tabung.
Rinciannya, harga jual gas untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/M3 dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp6.000/M3. Sementara itu, harga jual gas untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp 4.250/M3 dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp6.000/M3.
Selanjutnya Hasil Sidang Komite tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kemenkumham.
Saat ini infrastruktur dan fasilitas Jargas di 5 Kabupaten/Kota tersebut dalam proses pembangunan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Proyek yang jargas yang dibiayai oleh APBN 2020 dimaksud, rencananya akan dibangun sebanyak 23.135 sambungan rumah (SR) dengan rincian Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 4.000 SR, Ogan Komering Ulu sebanyak 5.000 SR, Sarolangun sebanyak 5.527 SR, Muaro Jambi sebanyak 2.797 SR dan Kota Langsa sebanyak 5.811 SR.
Penetapan harga jual gas untuk 5 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 lebih murah dari pada harga pasar LPG 3 Kg, yakni rata-rata sebesar Rp6.065,-/M3. Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 lebih murah dari pada harga Pertamina LPG 12 Kg, yakni rata-rata sebesar Rp8.715/M3.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kepala/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas ESDM Tingkat Provinsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Usaha operator dan instansi lainnya yang terkait.
Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas dengan masyarakat dan usaha kecil dalam memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas.
"Dengan penetapan harga jargas pada 5 Kabupaten/Kota tersebut, maka sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 57 Kabupaten/Kota dan komitmen BPH Migas harga jual yang ditetapkan dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg," terang Ifan panggilan akrab M. Fanshurullah Asa.
Lebih lanjut Ifan menjelaskan bahwa BPH Migas mengambil langkah menetapkan harga jargas di 5 Kabupaten/Kota walaupun saat ini infrastrukturnya sedang dalam proses pembangunan, harapannya agar ketika sudah siap beroperasi masyarakat langsung dapat menikmati layanan jargas.
"Kami (BPH Migas) ambil inisiatif tetapkan harganya lebih awal, dengan tujuan ketika sudah gas in, masyarakat langsung dapat menikmati jargas, dan juga ada kepastian harga baik bagi operator maupun konsumen, jadi sudah jelas dan pasti harganya," jelas Ifan.
Ke depan BPH Migas sedang merumuskan agar harga gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bisa ada penyeragaman di semua wilayah dengan tetap memperhatikan 3 pilar kepentingan (Masyarakat, Pemerintah, dan Badan Usaha).
"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas" tegas Ifan.
Penggunaan Jargas secara otomatis akan mengurangi import subsidi LPG 3 Kg. Penggunaan jargas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung. Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2019, bahwa Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil bukan hanya dilaksanakan oleh BUMN Migas melalui penugasan Pemerintah tapi dapat juga oleh BUMD, Swasta, dan Koperasi. Hal ini diharapkan dapat menstimulus pengembangan Jargas melalui penetrasi market RT-2 dan PK-2 namun mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga seperti dijelaskan pada Pasal 20 Perpres 6 Tahun 2019.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BBM Satu Harga, Wujud Energi Berkeadilan BPH Migas