
Menkes Terawan Bebaskan Peserta BPJS Turun Kelas, Ini Caranya
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 November 2019 13:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan bakal naik sampai dua kali lipat mulai awal tahun depan. Dikabarkan banyak warga yang berbondong-bondong pindah kelas ke yang lebih murah karena kenaikan ini.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan hal tersebut tidak akan menjadi masalah.
"Tinggal bergeser, untuk didata ulang. Dukungan daerah, pemerintah daerah juga perlu ada untuk membantu karena tidak mungkin semuanya desentralisasi semua harus ada kegotongroyongan," kata Terawan, saat dijumpai di Gedung DPR RI, Selasa (5/11/2019).
Lalu bagaimana cara untuk turun kelas?
"Jika memang tak mampu bisa ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNBC Indonesia.
Peserta, sambung Iqbal nantinya melapor ke dinas dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. "Masing-masing dua lembar," tuturnya.
Lebih lengkapnya, Iqbal juga mengirimkan persyaratannya untuk turun kelas atau perubahan kelas rawat. Syarat perubahan kelas rawat:
Berikut Kanal layanan perubahan kelas rawat:
Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Top! dr Terawan Usul Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tak Naik
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan hal tersebut tidak akan menjadi masalah.
"Tinggal bergeser, untuk didata ulang. Dukungan daerah, pemerintah daerah juga perlu ada untuk membantu karena tidak mungkin semuanya desentralisasi semua harus ada kegotongroyongan," kata Terawan, saat dijumpai di Gedung DPR RI, Selasa (5/11/2019).
![]() |
Lalu bagaimana cara untuk turun kelas?
"Jika memang tak mampu bisa ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNBC Indonesia.
Peserta, sambung Iqbal nantinya melapor ke dinas dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. "Masing-masing dua lembar," tuturnya.
Lebih lengkapnya, Iqbal juga mengirimkan persyaratannya untuk turun kelas atau perubahan kelas rawat. Syarat perubahan kelas rawat:
- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
-Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung

Berikut Kanal layanan perubahan kelas rawat:
Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Top! dr Terawan Usul Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tak Naik
Most Popular