Menteri KKP Edhy Prabowo: RI Impor Garam karena Terpaksa

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 November 2019 18:50
Menteri KKP Edhy Prabowo mengungkapkan produksi garam lokal masih separuh dari kebutuhan.
Foto: Menteri KKP Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia pesimistis tidak bisa memproduksi kebutuhan garam industri di dalam negeri. Oleh karena itu, Indonesia masih harus melakukan impor garam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, bahwa dilihat dari kebutuhan nasional untuk garam industri masih terbilang sangat rendah produksinya.

"Terus terang kalau dari kebutuhan nasional, kemampuan kita untuk melakukan produksi garam masih dibilang setengahnya. Mungkin dari setengahnya, ini yang harus kita dorong," tutur Edhy di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/11/2019).

Menurut Edhy, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk bisa meningkatkan produksi garam industri di dalam negeri.

"Nah kita ini cari cara untuk jalan keluarnya. Bagaimana para petambak garam penghasilannya baik. Ini lagi kita cari jalan keluarnya. Salah satunya tadi geomembran yang akan kita lakukan. Pembuatan gudang juga cukup besar. Ini akan terus kita lakukan," katanya.

Soal penyerapan garam di tingkat petani, kata Edhy pihaknya masih menemukan kendala. Pasalnya, yang mengurusi garam di Indonesia tidak sama seperti beras yang mempunyai Perum Bulog yang menanganinya.

Akibat dari penyerapannya yang kurang maksimal itu, akhirnya membuat produksi garam sangat minim. Dan pada akhirnya, pemerintah tidak bisa dari belenggu impor.

"Pada akhirnya impor itu suatu keterpaksaan. Bukan suatu keharusan," tuturnya.



Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan realisasi impor sampai dengan Oktober 2019, sudah masuk 2,2 juta ton dari kuota impor pemerintah sebanyak 2,75 juta ton pada tahun ini.

Kebutuhan garam di dalam negeri memang kompleks, ada untuk konsumsi rumah tangga dan industri, pada 2014 saja total kebutuhan garam sesuai neraca garam KKP, mencapai 3,6 juta ton. Setelah itu kebutuhan terus meningkat, pada 2018 alokasi impor garam industri sempat mencapai 3,7 juta ton, meski tahun ini hanya 2,7 juta ton.

Sedangkan kemampuan produksi garam lokal terdiri dari garam PT Garam yang sempat memproduks tertinggi sekitar 300 ribu ton dan produk garam rakyat sempat mencapai 1,8 juta ton pada 2014.
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular