
Seabrek PR Nadiem Jadi Pembantu Jokowi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 November 2019 17:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Makarim telah resmi menjadi anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019 - 2024 pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nadiem Makarim menempati posisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Apa saja tugas yang diemban 'mas Nadiem Makarim' sebagai menteri?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan masyarakat, dan pengelolaan budaya.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (3/11/2019).
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
b. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
d. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
e. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
i. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia;
j. Pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; dan
l. Pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(hoi/hoi) Next Article Kesalahan Beruntun Mas Menteri Nadiem, Pak Jokowi Siap Ganti?
Apa saja tugas yang diemban 'mas Nadiem Makarim' sebagai menteri?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan masyarakat, dan pengelolaan budaya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
b. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
d. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
e. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
i. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia;
j. Pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan; dan
l. Pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(hoi/hoi) Next Article Kesalahan Beruntun Mas Menteri Nadiem, Pak Jokowi Siap Ganti?
Most Popular