Tok! Hakim Tolak Praperadilan Nadiem di Kasus Korupsi Laptop
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
13 October 2025 14:05
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Keputusan itu disahkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Dengan keputusan tersebut artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.
Add
source on Google
Bagikan: