
Tok! Hakim Tolak Praperadilan Nadiem di Kasus Korupsi Laptop
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 October 2025 14:05
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Keputusan itu disahkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Dengan keputusan tersebut artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.
-
1.
-
2.
-
3.