
Nadiem Makarim: Biaya UKT Baru Hanya untuk Maba!

Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan peraturan mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru alias maba. Dia mengatakan tingkatan UKT yang diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tidak akan berlaku untuk mahasiswa lama yang sudah berkuliah sebelum aturan itu diterbitkan.
"Jadi Permendikbud ini, peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, (21/5/2024).
Nadiem menilai selama ini masyarakat masih keliru dalam memahami peraturan baru mengenai UKT tersebut. Mereka mengira UKT baru ini akan berlaku untuk semua mahasiswa.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di medsos bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT kepada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali. Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru," kata dia.
Selain itu, Nadiem menekankan bahwa penerapan tingkatan baru UKT juga tidak akan berdampak pada mahasiswa kurang mampu. Dia mengatakan tarif yang ditetapkan untuk UKT level 1 dan 2 tidak ada yang berubah.
"Tangga terendah level 1 dan 2 tidak akan berubah, yang terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga di tingkat ekonomi tertinggi, sekali lagi tidak ada mahasiswa yang akan gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini," kata dia.
Sebelumnya, kalangan mahasiswa memprotes terjadinya kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia. Kenaikan itu dituding sebagai imbas dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diteken Nadiem Makarim. Karena banyaknya protes itu, Komisi X DPR akhirnya memanggil Nadiem untuk melakukan rapat kerja dengan DPR hari ini.
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UKT Makin Mahal, Dana Pendidikan Rp665 T Ternyata 'Habis' Buat Ini!