
Kejutan! Sri Mulyani Siap Teken Aturan Safeguard Tekstil
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 October 2019 18:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan segera meneken aturan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk tekstil dan produk tekstil.
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani usai hadir dalam agenda rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"PMK [peraturan menteri keuangan] sedang diproses," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan seluruh unsur usulan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menenuhi keinginan bendahara negara, dan hanya tinggal menunggu proses administrasi.
"Kayaknya semua unsur sudah memenuhi. Saya lagi cek di mana posisinya. Kalau sudah selesai hari ini, di meja saya, ya saya tanda tangani," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa proses harmonisasi aturan safeguard sudah selesai di Kementerian Perdagangan.
"Sudah ditandatangani oleh menteri perdagangan. Untuk beberapa komponen dari safeguard sudah ada di aturan itu," kata Agus Gumiwang
Pemberlakuan safeguard dilakukan dipicu melonjaknya volume produk impor tekstil di pasar domestik. Otoritas perdagangan telah memulai penyelidikan pada 18 September 2019 lalu setelah diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Adapun permohonan safeguard yang diselidiki di antaranya, lonjakan volume impor kain tekstil dengan kode HS 107 HS. Selain itu juga lonjakan volume impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 HS code, dan lonjakan volume impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 HS code.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik selama tiga tahun terakhir (2016-2018), volume impor kain terus meningkat dengan tren sebesar 31,80%.
Pada 2016, impor kain tercatat sebesar 238.219 ton, kemudian pada 2017 naik menjadi 291.915 ton, dan terus naik menjadi 413.813 ton pada 2018.
Negara asal impor kain, di antaranya China, Korea Selatan, Hong Kong, dan Taiwan. Volume impor kain Indonesia terbesar berasal dari China dengan pangsa impor sebesar 67,86% pada 2018, kemudian 63,61% pada 2017, dan 61,42% pada 2016 dari total impor Indonesia.
(roy/roy) Next Article Sektor Tekstil Kurangi Ribuan Pekerja, Pemerintah Harus Apa?
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani usai hadir dalam agenda rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"PMK [peraturan menteri keuangan] sedang diproses," kata Sri Mulyani.
"Kayaknya semua unsur sudah memenuhi. Saya lagi cek di mana posisinya. Kalau sudah selesai hari ini, di meja saya, ya saya tanda tangani," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa proses harmonisasi aturan safeguard sudah selesai di Kementerian Perdagangan.
"Sudah ditandatangani oleh menteri perdagangan. Untuk beberapa komponen dari safeguard sudah ada di aturan itu," kata Agus Gumiwang
Pemberlakuan safeguard dilakukan dipicu melonjaknya volume produk impor tekstil di pasar domestik. Otoritas perdagangan telah memulai penyelidikan pada 18 September 2019 lalu setelah diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Adapun permohonan safeguard yang diselidiki di antaranya, lonjakan volume impor kain tekstil dengan kode HS 107 HS. Selain itu juga lonjakan volume impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 HS code, dan lonjakan volume impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 HS code.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik selama tiga tahun terakhir (2016-2018), volume impor kain terus meningkat dengan tren sebesar 31,80%.
Pada 2016, impor kain tercatat sebesar 238.219 ton, kemudian pada 2017 naik menjadi 291.915 ton, dan terus naik menjadi 413.813 ton pada 2018.
Negara asal impor kain, di antaranya China, Korea Selatan, Hong Kong, dan Taiwan. Volume impor kain Indonesia terbesar berasal dari China dengan pangsa impor sebesar 67,86% pada 2018, kemudian 63,61% pada 2017, dan 61,42% pada 2016 dari total impor Indonesia.
(roy/roy) Next Article Sektor Tekstil Kurangi Ribuan Pekerja, Pemerintah Harus Apa?
Most Popular