
Fokus Sri Mulyani: Pajak Ekonomi Digital & Penurunan PPh
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
31 October 2019 13:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonomi digital yang cukup berkembang dengan pesat harus diatur lebih jauh. Salah satunya masalah perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prioritasnya saat ini adalah membuat aturan soal pajak digital.
"Prioritas kita bisa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet yaitu gimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan," kata Sri Mulyani di SCBC, Kamis (31/10/2019).
"Sesuai dengan global tax, bagaimana kita menciptakan lingkungan policy perpajakan untuk bisa update dengan digital economy," kata Sri Mulyani menambahkan.
Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan aturan tersebut akan dibawa ke DPR untuk dibahas dan disahkan. Hal inilah yang menjadi prioritasnya.
"Jadi ini yang menjadi prioritasnya. Nanti kita akan selesaikan dan disampaikan ke sidang kabinet sebelum masukan ke proses legislasi di DPR," terangnya.
Sri Mulyani menekankan, untuk yang penurunan tarif mengacu juga kepada PPh. Khususnya PPh Badan.

Selain itu, mantan Managing Director World Bank juga meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat tarif instrumen-instrumen investasi lain yang mungkin saja bisa disesuaikan.
"Sehingga mereka akan jadi satu kesatuan ekosistem dari instrumen investasi di mana sistem perpajakan dan tarif perpajakan jadi harmonis."
(dru/dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal "Desa Setan" yang Terima Dana Desa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prioritasnya saat ini adalah membuat aturan soal pajak digital.
"Prioritas kita bisa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet yaitu gimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan," kata Sri Mulyani di SCBC, Kamis (31/10/2019).
![]() |
Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan aturan tersebut akan dibawa ke DPR untuk dibahas dan disahkan. Hal inilah yang menjadi prioritasnya.
"Jadi ini yang menjadi prioritasnya. Nanti kita akan selesaikan dan disampaikan ke sidang kabinet sebelum masukan ke proses legislasi di DPR," terangnya.
Sri Mulyani menekankan, untuk yang penurunan tarif mengacu juga kepada PPh. Khususnya PPh Badan.

Selain itu, mantan Managing Director World Bank juga meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat tarif instrumen-instrumen investasi lain yang mungkin saja bisa disesuaikan.
"Sehingga mereka akan jadi satu kesatuan ekosistem dari instrumen investasi di mana sistem perpajakan dan tarif perpajakan jadi harmonis."
(dru/dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal "Desa Setan" yang Terima Dana Desa
Most Popular