
Sri Mulyani Cairkan Dana Talangan BPJS Kesehatan Rp 14 T
Monica Wareza, CNBC Indonesia
31 October 2019 13:11

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan membutuhkan dana talangan. Sri Mulyani Indrawati mengaku siap mencairkan dana tersebut.
Dana talangan ini digunakan untuk menutup kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Indonesia (PBI).
"Dana PBI akan kita bayarkan sesegera mungkin," kata Sri Mulyani di SCBD, Kamis (31/10/2019).
Adapun dana talangan tersebut mencapai Rp 14 triliun. Namun akan dilihat kembali oleh Sri Mulyani angka persisnya.
"Sekitar Rp 14 triliun. Nanti kita akan lihat karena kita masih akan membayar daerah," terangnya.
Jokowi memang telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :
Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
* Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019
* Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus - 31 Desember 2019
(dru/dru) Next Article Deretan Penghargaan Internasional Bergengsi untuk Sri Mulyani
Dana talangan ini digunakan untuk menutup kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Indonesia (PBI).
"Dana PBI akan kita bayarkan sesegera mungkin," kata Sri Mulyani di SCBD, Kamis (31/10/2019).
"Sekitar Rp 14 triliun. Nanti kita akan lihat karena kita masih akan membayar daerah," terangnya.
Jokowi memang telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :
Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
* Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019
* Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus - 31 Desember 2019
(dru/dru) Next Article Deretan Penghargaan Internasional Bergengsi untuk Sri Mulyani
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular