Tarif Safeguard Industri TPT Tunggu Paraf Sri Mulyani

Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
31 October 2019 09:29
Kabar gembira untuk Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Properti 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira untuk Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri. Permohonan safeguard atau pengamanan perdagangan dari banjir produk impor untuk tekstil mulai ada tanda-tanda positif.

Saat ini, aturan ini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani soal penerapan tarif safeguard produk impor tekstil.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, mengatakan proses safeguard sudah selesai di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Sudah ditandatangani oleh menteri perdagangan. Untuk beberapa komponen dari safeguard sudah ada di aturan itu," kata Menperin Agus Gumiwang di Jakarta, Rabu (30/10).


Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri juga mengonfirmasi demikian.

"Prosesnya dari KPPI [Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Kemendag] sudah selesai, di Kementerian Perdagangan sudah selesai, sekarang ada di Kementerian Keuangan, tinggal ditetapkan," kata Kasan.

Situs resmi KPPI mencatat,
komite ini bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka Tindakan Pengamanan atas Permohonan Tindakan Pengamanan (safeguards) terhadap produsen dalam negeri yang menderita kerugian serius, atau mengalami ancaman terjadinya kerugian serius, dari akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri.

Kalangan pengusaha menginginkan tindakan pengaman tersebut segera diberlakukan. Hanya saja, Kasan belum dapat menjelaskan kapan tindakan pengamanan itu akan terbit.

Namun, ia mengatakan untuk menunggu sampai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kasan mengatakan prosedur safeguard itu sudah diatur dalam PP 34/2011.


"Tarifnya pasti sudah ada. Itu pemberlakuannya tunggu PMK," ucapnya.

Permohonan safeguard dilakukan akibat volume produk impor tekstil melonjak di pasar domestik. KPPI memulai penyelidikannya pada 18 September 2019 lalu setelah diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Adapun permohonan safeguard yang diselidiki di antaranya, lonjakan volume impor kain tekstil dengan 107 HS. Selain kain, ada lonjakan volume impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 HS code, dan lonjakan volume impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 HS code.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama 3 tahun terakhir (2016-2018), volume impor kain terus meningkat dengan tren sebesar 31,80%.

Pada 2016, impor kain tercatat sebesar 238.219 ton, kemudian pada 2017 naik menjadi 291.915 ton, dan terus naik menjadi 413.813 ton pada 2018.


Negara asal impor kain, di antaranya China, Korea Selatan, Hong Kong, dan Taiwan. Volume impor kain Indonesia terbesar berasal dari China dengan pangsa impor sebesar 67,86% pada 2018, kemudian 63,61% pada 2017, dan 61,42% pada 2016 dari total impor Indonesia.

Ini strategi dorong TPT Indonesia

[Gambas:Video CNBC]



(tas) Next Article Sampai ke Jokowi, Duniatex Ibarat Gajah di Industri Tekstil

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular