
Pengusaha Deg-Degan, Gelombang PHK Terjadi Lagi Gara-Gara Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini lebih berpihak pada importir umum, pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U) daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menegaskan bahwa Permendag 8 tahun 2024 ini bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi. Kini nasib pekerja yang bergantung di industri TPT pun bakal terancam.
"Untuk angka potensi PHK. Dalam satu tahun ke depan, jika Permendag 8 ini tidak diperbaiki, kurang lebih 120 ribu pekerja dari matinya sekitar 55 perusahaan," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/5/2024).
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan sebuah kegagalan pemerintah untuk memberikan lapangan kerja kepada anak-anak muda, lapangan kerja di industri TPT akan semakin sempit, karena pemerintah lebih permisif pada pedagang importir tanpa peduli nasib industri dalam negri. Dengan lahirnya Permendag 8 tahun 2024 ini telah secara nyata nyata dimaksudkan untuk menghabisi industri tekstil dan garmen.
Permendag 8 meniadakan aturan Pertimbangan Teknis (PERTEK) yang menjadi kewenangan Kemenperin dan sudah dipatuhi dengan baik oleh pelaku industri tekstil dan garment.
Danang menjelaskan bahwa Pertek atau Pertimbangan Teknis dari Kemenperin itu ibarat bendungan, untuk mengontrol arus masuk barang barang import. Tetapi kalau bendungan itu dijebol maka, arus barang impor tidak terkendali, dan kemudian akan menghancurkan industri dalam negeri.
"Sejak dua tahun lalu industri TPT terpaksa mengurangi hampir 100 ribu pekerjanya, Tahun 2022 pasca Covid-19, industri TPT mulai menggeliat lagi meskipun belum pulih sepenuhnya," kata Danang.
Respons Mendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara. Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, sudah terlambat bagi pengusaha yang merespons kekesalannya pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan tidak mungkin aturan ini direvisi lagi.
"Terlambat kalau sekarang. nggak kemarin-kemarin ya," tegas Zulhas saat ditemui di kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Ciracas, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Saya kan sudah sulit, semangat kita kan agar impor dikendalikan pemerintah ratas tetapi dalam implementasinya nggak mudah, implementasinya iya kan diatur Permendag," imbuhnya.
Apabila dilakukan pengetatan yang terlalu ketat, Zulhas beralasan dampaknya bisa pada menahannya laju barang ke konsumen. Zulhas pun menyebut potensi penumpukan barang bakal terjadi.
"Misalnya produk-produk ini nggak bisa masuk karena harus ada rekomendasi, harus ada pertek, harus ada lartas, itu akhirnya puluhan ribu gitu ya kan, numpuk barangnya ya. Jadi saya kira perlu kesiapan juga dari kita, jadi kalau kita ingin mengetatkan, tapi kita juga siap karena pelaku usaha macet ya yang dirubah siapa ya di Permendag," terang Zulhas.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Barang Bawaan LN: Jastiper Bersedia Dikenakan Pajak, Asal Jelas