
Bikin Industri Tertekan, Aturan Soal Impor Mendag Diusulkan Direvisi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan mengusulkan perubahan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Regulasi ini sudah beberapa kali direvisi dan sempat membuat heboh karena mengganggu industri dalam negeri dan mengakibatkan banyak impor. Bahkan ini terlihat dari data PMI atau Purchasing Managers Index, yang jadi indikator ekonomi yang memberikan gambaran kondisi bisnis dan arah tren ekonomi di suatu negara.
"Kami akan usulkan kembali berkaitan dengan pentingnya revisi Permendag 8, kami akan usulkan kabinet karena sebelum terbit Permendag 8, angka PMI nggak pernah turun, tapi setelah terbit terus turun, ada kepentingan besar agar ada penyesuaian kembali Permendag Nomor 8," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024).
PMI Indonesia terus mengalami penurunan setelah terbitnya regulasi tersebut. Agus mengusulkan agar regulasi yang ada saat ini kembali ke regulasi sebelumnya. MI Manufaktur Indonesia menunjukkan kontraksi untuk tiga bulan beruntun yakni pada Juli (49,3), Agustus (48,9) dan September. Posisi PMI Manufaktur Agustus lalu merupakan yang terendah sejak Agustus 2021. Sementara untuk bulan September 2024 aktivitas manufaktur RI masih mengalami kontraksi (49,2).
"Kalau mau lebih cepat, lebih mudah kembali ke Permendag 36, regulasi Permendag 36 paling fair agar lebih cepat. Dalam waktu dekat akan melapor ke Presiden Prabowo," sebut Agus.
Lebih lanjut regulasi yang adil diharapkan membuat industri dalam negeri bisa tumbuh sehingga akhirnya produk dalam negeri bisa lebih menjadi pilihan.
"Kemenperin nggak anti impor kami mau pastikan bahwa berkaitan bahan baku semudah mungkin impor yang berkaitan intermediate goods bisa dipastikan ada karena kebutuhan produksi, tapi kita upayakan bahan baku bisa diperoleh dalam negeri," ujar Agus.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Mendag, Ini Keluhan Pengusaha Soal Efek Pengetatan Aturan Impor