Tok! Permendag No 8/2024 Akhirnya Dicabut, Ini Gantinya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
30 June 2025 11:31
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Paket deregulasi yang telah diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto akhirnya terealisasi. Hari ini, Senin (30/6/2025), pemerintah mengumumkan Paket Deregulasi Tahap Pertama, memuat relaksasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha di bidang perdagangan.

Salah satunya adalah dengan mencabut kebijakan impor yang selama ini menuai protes pengusaha, yaitu Permendag No 8/2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui paket kebijakan deregulasi, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Lalu, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk.

Juga, bertujuan untuk mendorong sektor padat karya supaya izin usahanya bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga dalam rangka menjaga tren pertumbuhan ekonomi nasional.

"Salah satu deregulasi adalah revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan import," kata Airlangga Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di kantornya, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Turut hadir Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wamenperin Faisol Riza.

"Tadi terkait dengan Permendag, dari Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendag baru, di mana Permendag ini dipecah dari Permendag 8, sehingga berbasis sektor," kata Airlangga sambil meminta Mendag Budi Santoso menjelaskan.

"Silahkan dijelaskan, sekaligus keberlakuan Permendag tersebut," ujarnya.

Mendag Budi lalu menjabarkan, "Output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 tahun 2023, juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan 9 Permendag".

"Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster, untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan, karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," tambahnya.

Berikut 9 Permendag yang baru diterbitkan Mendag Budi Santoso:

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.

"Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya," ucap Budi.

Aturan-aturan baru ini, katanya, baru akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan, untuk memberi waktu persiapan sistem dan infrastruktur teknis.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan dua Permendag lain sebagai bagian dari output deregulasi untuk kemudahan berusaha, yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2025, menggantikan aturan lama soal tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah.

"Dan yang kedua, Permendag Nomor 26 Tahun 2025, mencabut empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri yang substansinya sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan deregulasi ini sebagai upaya untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah besarnya ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia.

"Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," ucap Airlangga.

Deregulasi ini menyasar 10 komoditas, antara lain: produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, hingga alas kaki dan sepeda. Perubahan ini mencakup pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 441 kode HS produk kehutanan hingga 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso (ketiga kanan) saat konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Menteri Perdagangan, Budi Santoso (ketiga kanan) saat konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (ketiga kanan) saat konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kuota Impor Mau Dihapus Prabowo, Mulai Kapan? Ini Jawab Mendag

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular