Bocoran Menperin: Permendag No 8 Dicabut, Siap-Siap Terbit Aturan Baru

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
07 July 2025 18:50
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
Foto: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur industri elektronik nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari lanjutan deregulasi menyusul dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, nantinya akan ada Permendag baru yang menyasar sektor elektronik dan lainnya. Hal ini diungkapkan Agus saat ditanya apakah hanya sektor tekstil yang diuntungkan dari Permendag baru hasil deregulasi tahap pertama tersebut.

"Iya, nanti ada Permendag lain," kata Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Agus menegaskan, pemerintah sedang menyiapkan lanjutan paket deregulasi melalui Permendag untuk mengakomodasi sektor lainnya. "Nanti ada Permendag-Permendag lain yang mengatur berkaitan dengan sektor lain (termasuk industri elektronik)," ujarnya.

Ketika ditanya apakah Kementerian Perindustrian memiliki strategi tambahan untuk melindungi industri dalam negeri, Agus menjelaskan, perlindungan pasar tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenperin, tapi juga lintas kementerian.

"Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemendag (Kementerian Perdagangan), karena biar bagaimanapun juga, perlindungan dari pasar itu bukan hanya tanggung jawab dari Kemenperin, tapi tanggung jawab dari pemerintah, dalam hal ini adalah Kemendag, Bea Cukai, dan lain sebagainya. Jadi kita tetap koordinasi," kata dia.

Soal kemungkinan adanya regulasi baru berupa non-tariff measures (NTM) bagi industri elektronika, Agus belum memberikan rincian lebih lanjut. "Kita tetap koordinasi dengan Pemerintah lain," ucapnya singkat.

Perlu diketahui, pemerintah telah menerbitkan paket deregulasi tahap pertama. Salah satu langkah utama adalah mencabut Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya dikritik pelaku usaha.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, deregulasi dilakukan dengan cara membagi Permendag 8/2024 ke dalam sembilan peraturan baru yang lebih spesifik per sektor. Salah satunya adalah Permendag Nomor 21 Tahun 2025 yang akan mengatur impor barang elektronik dan telematika. Aturan-aturan baru ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan, guna memberi waktu transisi dan penyesuaian sistem.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bereskan Penghambat Investasi, Luhut Kumpulkan Pebisnis AS-Inggris

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular