
Pengganti Permendag No 8/2024 Mau Berlaku, Bos Pengusaha Bilang Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bakal resmi berlaku pada lusa, 29 Agustus 2025. Pasal 96 Permendag ini menetapkan, "Peraturan Menteri ini berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan." Tercantum, Permendag No 16/2025 ditetapkan tanggal 30 Juni 2025 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Permendag ini merupakan satu dari 9 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, untuk mengganti ketentuan-ketentuan dalam Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No 8/2024 sebelumnya masuk dalam daftar hasil deregulasi tahap I yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto.
"Soal Permendag kami konsisten berkonsultasi dengan Kemendag. Jadi dari awal kami menyatakan akan ada banyak tantangan. Tapi kita coba melihat bagaimana yang terbaik untuk setiap sektor-sektor," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani di Jakarta, Rabu (27/8)2025).
Kata dia, langkah atau perlakuan yang sama tidak dapat diberlakukan terhadap semua sektor. Perlu ada langkah yang berbeda untuk memajukan sektor-sektor yang ada.
"Masing-masing sektor punya kebutuhan sendiri, ada yang udah siap, ada yang belum, dan lain-lain. Jadi saya rasa Kemendag kenapa kemudian direvisi kembali, diperbaiki, supaya implementasinya bisa berjalan," sebut Shinta.
Permendag terbaru ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara menyeluruh, mewajibkan NIB sebagai API, dan menetapkan sistem digital penuh melalui integrasi INATRADE dan SINSW untuk prosedur perizinan impor.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Mau Cabut Permendag No 8/2024, Begini Respons Kemendag
